Suara.com - Seorang mantan penjaga kamp kematian berusia 100 tahun akan diadili di Jerman.
Lelaki itu adalah seorang penjaga di kamp konsentrasi Sachsenhausen Nazi dekat Berlin, Jerman dan sekarang akan diadili 76 tahun setelah Perang Dunia Kedua.
Mingguan Jerman Welt am Sonntag melaporkan bahwa lelaki itu didakwa dengan pembunuhan dalam 3.500 kasus.
Dia akan diadili pada Oktober lalu. Seorang juru bicara pengadilan mengatakan, lelaki itu akan dapat diadili selama dua hingga dua setengah jam sehari.
Lelaki yang tidak disebutkan namanya karena undang-undang media Jerman tentang tersangka, dikatakan telah bekerja sebagai penjaga di kamp konsentrasi dari 1942 hingga 1945 di Sachsenhausen, di mana sekitar 200.000 orang dipenjarakan dan 20.000 dibunuh.
Dilansir dari Mirror, Senin (2/8/2021), orang-orang terbunuh termasuk dari kerja paksa, eksperimen medis dan pemusnahan sistemik.
Rezim Nazi menahan orang-orang Yahudi, lawan politik, Roma dan kaum homoseksual, di antara kelompok-kelompok lain, di kamp selama masa operasinya.
Di tahun-tahun berikutnya, sebagian besar tahanan Sachsenhausen adalah orang asing, dengan jumlah besar dari Uni Soviet dan Polandia, menurut Brandenburg Memorials Foundation
Sementara jumlah tersangka dalam kejahatan Nazi berkurang karena waktu yang telah berlalu sejak perang, jaksa masih berusaha membawa mereka ke pengadilan.
Baca Juga: Digambarkan seperti Adolf Hitler, Presiden Emmanuel Macron Layangkan Gugatan
Sebuah keyakinan penting pada tahun 2011 membuka jalan ke lebih banyak penuntutan karena bekerja di kamp konsentrasi untuk pertama kalinya ditemukan sebagai alasan kesalahan tanpa bukti kejahatan tertentu.
Baru tahun lalu, terungkap bahwa seorang perempuan berusia 96 tahun akan diadili di pengadilan pemuda, atas kejahatan yang diduga dilakukannya ketika dia berusia 18 tahun.
Perempuan itu didakwa membantu membunuh 11.430 narapidana di kamp konsentrasi Stuttof selama Perang Dunia Kedua. Saat itu, dia bekerja sebagai sekretaris komandan kamp Paul-Werner Hoppe.
“sebagai stenotypist dan juru ketik di kantor komandan kamp bekas kamp konsentrasi Stutthof, dia diduga telah membantu mereka yang bertanggung jawab atas kamp dalam pembunuhan sistematis terhadap mereka yang dipenjara di sana antara Juni 1943 dan April 1945,” menurut dakwaan.
Pada Juli tahun lalu, seorang mantan penjaga kamp konsentrasi SS Nazi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 5.000 tahanan.
Bruno Dey dijatuhi hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan oleh pengadilan di kota Hamburg, Jerman.
Berita Terkait
-
Pamer Foto Nazi di Alat Kelamin, Seorang Tentara Austria Dibui 19 Tahun
-
Amerika Perbaiki Ruang Eksekusi Mati Mirip Era Nazi, Pakai Gas Beracun
-
Rekomendasi Film Tentang Nazi yang Wajib Ditonton!
-
Viral Warung Makan Pajang Foto Hitler, Publik Takut Salah Masuk Ruangan
-
Sinopsis Inglourious Basterds: Dongeng Kehancuran Nazi, Tonton di Netflix
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!