Suara.com - Seorang tentara Austria dijatuhi hukuman penjara hingga 19 tahun setelah memamerkan foto tato lambang Nazi di alamat kelaminnya.
Menyadur News.com.au Rabu (22/6/2021) fanatik Third Reich tersebut juga dilaporkan berpose dengan perlengkapan Nazi, menenggak anggur bermerek Hitler dan mempostingnya.
Neo-Nazi berusia 29 tahun dari Sankt Veit an der Glan tersebut dijatuhi hukuman 19 bulan penjara karena perilakunya tersebut dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengadilan mendapat pengakuan jika tentara tersebut minum hampir dua botol wiski sebelum saudaranya menato simbol terlarang di skrotumnya.
Dia kemudian memposting foto hasil tato tersebut dan menunjukkan rekan-rekan tentaranya selama sesi minum setelah pelatihan.
Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena undang-undang privasi setempat, memiliki catatan kriminal dan sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terlibat perkelahian di sebuah festival.
Selama persidangan, tentara tersebut mengaku "meminta maaf" dan "malu" atas tindakannya di masa lalu.
"Saya baru saja bergabung dengan perusahaan yang buruk. Bagi kami, apa pun yang tidak diizinkan adalah sesuatu yang kami sukai, tetapi kami semua sangat meremehkan seberapa besar kesalahan ini," katanya kepada pengadilan.
Ketika penyelidik Austria membuka kasus tato, pria itu menyadari apa yang dia lakukan hanya sebuah "omong kosong".
Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C Euro 2020: Belanda Sempurna, Ukraina Harap-harap Cemas
"Selain itu, saya tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal mengapa saya melakukannya." ujar tentara tersebut.
Dia mengatakan dia memutuskan hubungan dengan kelompok sayap kanan delapan tahun lalu dan berhenti minum alkohol sejak bertugas di balik jeruji besi. Dia juga mengatakan tato itu sudah tidak terlihat lagi.
Undang-Undang Larangan Sosialisme Nasional Austria tahun 1947 mengamanatkan hukuman penjara bagi mereka yang mencoba menghidupkan kembali atau memuliakan organisasi yang menyerupai partai Nazi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri