Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tengah menangani laporan kekerasan seksual dengan korban perempuan yang mencapai 40 orang. Paling banyak korban berstatus sebagai mahasiswa yang pada akhirnya sulit memperjuangkan haknya.
Direktur LBH Bali, Vany mengatakan sebagian besar pengaduan masuk dalam posko bersama yang dibentuk di Bali. Menurutnya, dari 48 korban tersebut, 45 diantaranya merupakan mahasiswa.
Jenis kekerasan seksualnya dikatakan Vany, mayoritas merupakan pelecehan seksual dan ada juga kasus kekerasan. Namun ia mengungkap kalau banyak dari mahasiswa tersebut takut untuk melapor.
"Tetapi yang terjadi di kalangan mahasiswa justru korban tidak berani melaporkan karena masalah relasi antara kampus dan mahasiswa," kata Vany dalam keterangan pers LBH yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Vany menyebut kalau kampus malah menjadi pelindung terhadap pelaku kekerasan seksual. Adapun kasus-kasus pengaduan yang berasal dari mahasiswa justru berasal dari kasus berbasis gender online (KBGO).
"Kasus-kasus yang dialami oleh mahasiswa justru tidak pernah sampai di ranah kepolisian. Karena terdapat ancaman dari pelaku hingga kampus," tuturnya.
Vany lantas bercerita kalau LBH Bali sempat menemui langsung pihak Universitas Udayana sembari membawa data guna meminta perlindungan terhadap korban dan tindakan atas pelaku. Menurutnya kampus seharusnya membuat standar penanganan dari pihak kampus.
Namun pada realitasnya, pihak kampus hanya sanggup untuk menyelidiki kasus, itu pun hanya satu kasus. Ia mengungkapkan kalau kampus tidak menyanggupi atau tidak merespons untuk membuat kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Sementara itu, ancaman terhadap korban justru meningkat, bahkan memaksa korban untuk mencabut kasusnya," ujarnya.
Baca Juga: Terus Melonjak, Kota Denpasar Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali
Vany juga menuturkan kalau posko penanganan justru ikut direpresi oleh pihak kampus, seperti mempertanyakan soal legalitas atau lain sebagainya. Bukan hanya terkait kampus, Vany menyebut apabila pihak penegakan hukum hanya menitikberatkan pada kasus pemerkosaan.
Padahal kasus kekerasan seksual itu bermacam-macam.
"Masalah lain dari kasus yang ditangani LBH adalah, yang diproses hukum justru hanya pemerkosaan sementara kasus yang lain justru lemah. Ditambah lagi penegak hukum justru seolah melimpahkan beban pembuktian kepada pendamping hukum jika terdapat laporan kasus."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon