Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tengah menangani laporan kekerasan seksual dengan korban perempuan yang mencapai 40 orang. Paling banyak korban berstatus sebagai mahasiswa yang pada akhirnya sulit memperjuangkan haknya.
Direktur LBH Bali, Vany mengatakan sebagian besar pengaduan masuk dalam posko bersama yang dibentuk di Bali. Menurutnya, dari 48 korban tersebut, 45 diantaranya merupakan mahasiswa.
Jenis kekerasan seksualnya dikatakan Vany, mayoritas merupakan pelecehan seksual dan ada juga kasus kekerasan. Namun ia mengungkap kalau banyak dari mahasiswa tersebut takut untuk melapor.
"Tetapi yang terjadi di kalangan mahasiswa justru korban tidak berani melaporkan karena masalah relasi antara kampus dan mahasiswa," kata Vany dalam keterangan pers LBH yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Vany menyebut kalau kampus malah menjadi pelindung terhadap pelaku kekerasan seksual. Adapun kasus-kasus pengaduan yang berasal dari mahasiswa justru berasal dari kasus berbasis gender online (KBGO).
"Kasus-kasus yang dialami oleh mahasiswa justru tidak pernah sampai di ranah kepolisian. Karena terdapat ancaman dari pelaku hingga kampus," tuturnya.
Vany lantas bercerita kalau LBH Bali sempat menemui langsung pihak Universitas Udayana sembari membawa data guna meminta perlindungan terhadap korban dan tindakan atas pelaku. Menurutnya kampus seharusnya membuat standar penanganan dari pihak kampus.
Namun pada realitasnya, pihak kampus hanya sanggup untuk menyelidiki kasus, itu pun hanya satu kasus. Ia mengungkapkan kalau kampus tidak menyanggupi atau tidak merespons untuk membuat kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Sementara itu, ancaman terhadap korban justru meningkat, bahkan memaksa korban untuk mencabut kasusnya," ujarnya.
Baca Juga: Terus Melonjak, Kota Denpasar Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali
Vany juga menuturkan kalau posko penanganan justru ikut direpresi oleh pihak kampus, seperti mempertanyakan soal legalitas atau lain sebagainya. Bukan hanya terkait kampus, Vany menyebut apabila pihak penegakan hukum hanya menitikberatkan pada kasus pemerkosaan.
Padahal kasus kekerasan seksual itu bermacam-macam.
"Masalah lain dari kasus yang ditangani LBH adalah, yang diproses hukum justru hanya pemerkosaan sementara kasus yang lain justru lemah. Ditambah lagi penegak hukum justru seolah melimpahkan beban pembuktian kepada pendamping hukum jika terdapat laporan kasus."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?