Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tengah menangani laporan kekerasan seksual dengan korban perempuan yang mencapai 40 orang. Paling banyak korban berstatus sebagai mahasiswa yang pada akhirnya sulit memperjuangkan haknya.
Direktur LBH Bali, Vany mengatakan sebagian besar pengaduan masuk dalam posko bersama yang dibentuk di Bali. Menurutnya, dari 48 korban tersebut, 45 diantaranya merupakan mahasiswa.
Jenis kekerasan seksualnya dikatakan Vany, mayoritas merupakan pelecehan seksual dan ada juga kasus kekerasan. Namun ia mengungkap kalau banyak dari mahasiswa tersebut takut untuk melapor.
"Tetapi yang terjadi di kalangan mahasiswa justru korban tidak berani melaporkan karena masalah relasi antara kampus dan mahasiswa," kata Vany dalam keterangan pers LBH yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Vany menyebut kalau kampus malah menjadi pelindung terhadap pelaku kekerasan seksual. Adapun kasus-kasus pengaduan yang berasal dari mahasiswa justru berasal dari kasus berbasis gender online (KBGO).
"Kasus-kasus yang dialami oleh mahasiswa justru tidak pernah sampai di ranah kepolisian. Karena terdapat ancaman dari pelaku hingga kampus," tuturnya.
Vany lantas bercerita kalau LBH Bali sempat menemui langsung pihak Universitas Udayana sembari membawa data guna meminta perlindungan terhadap korban dan tindakan atas pelaku. Menurutnya kampus seharusnya membuat standar penanganan dari pihak kampus.
Namun pada realitasnya, pihak kampus hanya sanggup untuk menyelidiki kasus, itu pun hanya satu kasus. Ia mengungkapkan kalau kampus tidak menyanggupi atau tidak merespons untuk membuat kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Sementara itu, ancaman terhadap korban justru meningkat, bahkan memaksa korban untuk mencabut kasusnya," ujarnya.
Baca Juga: Terus Melonjak, Kota Denpasar Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali
Vany juga menuturkan kalau posko penanganan justru ikut direpresi oleh pihak kampus, seperti mempertanyakan soal legalitas atau lain sebagainya. Bukan hanya terkait kampus, Vany menyebut apabila pihak penegakan hukum hanya menitikberatkan pada kasus pemerkosaan.
Padahal kasus kekerasan seksual itu bermacam-macam.
"Masalah lain dari kasus yang ditangani LBH adalah, yang diproses hukum justru hanya pemerkosaan sementara kasus yang lain justru lemah. Ditambah lagi penegak hukum justru seolah melimpahkan beban pembuktian kepada pendamping hukum jika terdapat laporan kasus."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus