Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level juga kembali diperpanjang untuk wilayah luar Jawa-Bali. Setidaknya ada sejumlah provinsi yang harus menjalani PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Selasa (2/8/2021).
Dalam instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Adapun pembagian wilayah dengan kriteria level berdasarkan assesmen tersebut, ialah:
- Sumatera Utara: Kota Medan
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Riau: Kota Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang - Jambi: Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin
dan Kabupaten Musi Rawas - Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Lampung: Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat: Kota Pontianak
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
- Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
- Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa
Utara - Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
- Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
- Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat: Kota Sorong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial