Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia, di tengah wabah Covid-19, mengalami dampak yang besar. Kegiatan belajar dan mengajar yang semula berlangsung secara tatap muka, kini berganti menjadi virtual. Buntutnya, pelajar dan mahasiswa kehilangan kesempatan untuk mengeyam pendidikan yang berkualitas. Sebab, kegiatan belajar dan mengajar yang berganti ruang menjadi virtual rupanya sangat tidak efektif dan membikin akses untuk menempuh pengetahuan menjadi terhambat.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan bisa berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka. Dalam konteks ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) melihat kondisi pendidikan saat ini sama seperti "putus sekolah atau kuliah".
"Tidak ada bedanya dengan 'putus kuliah'. Proses belajar hanya menjadi formalitas, menggugurkan tanggung jawab, memenuhi absensi," ungkap Ketua Umum PP FMN, Symphati Dimas Rafi'i kepada Suara.com, Rabu (4/7/2021).
Dimas menilai, sebagian besar fungsi pendidikan -- serta institusinya: sekolah dan kampus -- telah hilang. Sosialisasi sesama pelajar dan pengajar sudah berganti menjadi layar ponsel gengam atau laptop, kegiatan diskusi dan forum ilmiah kini sudah tiada, hingga pertemuan yang memungkinkan melahirkan gagasan sudah tidak terjadi lagi.
Muara dari permasalahan itu adalah kegagalan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap Covid-19. Sehingga, pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban dari hal-hal tersebut.
"Pemerintah gagal dalam menangani pandemi Covid-19, sehingga mahasiswa dan pelajar menjadi korbannya," sambungnya.
Pendidikan Terlantar
Pembelajaran secara online lebih banyak merugikan para pelajar dan mahasiswa. Misalnya, ada ongkos lebih yang harus dikeluarkan guna mengakses pendidikan di masa pandemi Covid-19. Pelajar dan mahasiswa kini diharuskan mempunyai barang wajib: ponsel genggam dan laptop atau komputer. Tidak sampai situ, ongkos lainnya adalah kuota internet sebagai bensin untuk menuju ruang kelas virtual.
FMN mencatat, mayoritas pelajar kesulitan untuk menjalani rutinitas tersebut. Jika dirata-rata, pelajar dan mahasiswa setidaknya harus mengocek saku sebesar Rp82 ribu untuk paket data dalam sebulan.
Baca Juga: Aniaya Mahasiswa, Tiga Petugas Keamanan GBK Diperiksa Polisi
Tak hanya itu, masalah gangguan sinyal hingga kapasitas gawai rendah yang terkadang menghambat pelajar dan mahasiswa untuk menggunakan berbagai macam aplikasi. Beberapa waktu lalu, sempat muncul harapan bagi pelajar dan mahasiswa untuk bisa kembali mengeyam pendidikan secara tatap muka.
Namun, hal itu urung terjadi seiring penanganan Covid-19 yang carut marut. Bahkan, sejumlah kebijakan turut melegitimasi agar pelajar dan mahasiswa untuk belajar secara online, yakni PPKM -- yang bernama Darurat dan berubah menjadi Level 4.
"Seluruh sekolah dan universitas dipaksa untuk menerapkan pembelajaran online secara penuh," beber Dimas.
Di sisi lain, pemerintah justru melonggarkan sejumlah aktivitas seperti ekonomi dan bisnis. FMN pun menilai jika pemerintah menempatkan dunia pendidikan kita pada urusan yang paling belakang.
"Tidak ada satupun rencana untuk memfasilitasi universitas agar kembali dapat berkuliah secara langsung. Jika kaum buruh tetap dapat bekerja, maka mahasiswa seharusnya dapat tetap kuliah secara langsung," papar Dimas.
UKT Justru Memperparah Beban
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?