- Kejagung menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Baznas senilai Rp840 juta.
- Kasus ini terjadi saat Padeli menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama seorang rekan swasta berinisial SL.
- Padeli dicopot dari jabatannya dan diperiksa intensif di Gedung Bundar setelah adanya aduan masyarakat.
Suara.com - Sosok yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas korupsi, justru terjerat dalam pusaran kasus yang sama. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp840 juta.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan dan menguak borok lama yang diduga dilakukan Padeli jauh sebelum ia bertugas di Bangka Tengah.
Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang dari pihak swasta berinisial SL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Padeli adalah penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Padeli masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Berawal dari Aduan, Berakhir di Gedung Bundar
Terkuaknya kasus yang mencoreng wajah korps Adhyaksa ini bermula dari sebuah aduan masyarakat.
Menurut Anang, laporan tersebut tidak diabaikan begitu saja. Tim intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak senyap untuk melakukan penelusuran dan pendalaman atas informasi yang masuk.
Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
Setelah melalui serangkaian proses penelusuran, tim kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran aduan tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Anang.
Dengan bukti awal yang dinilai cukup, kasus ini kemudian dilimpahkan dari bidang Pengawasan internal Kejaksaan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditangani secara pidana.
Padeli pun langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar, markas Jampidsus yang dikenal 'angker' bagi para koruptor, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Jabatan Kajari Langsung Dicopot
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan cepat pasca-penetapan status tersangka ini.
Anang Supriatna memastikan bahwa Padeli akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah untuk mempermudah proses penyidikan dan menjaga marwah institusi.
Langkah ini merupakan prosedur standar bagi setiap aparat penegak hukum yang tersandung masalah pidana serius, terutama korupsi. Pencopotan jabatan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut selama proses hukum berjalan.
“Saat ini nanti langsung diberhentikan. Saat ini lagi pemeriksaan di gedung bundar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa