- Kejagung menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Baznas senilai Rp840 juta.
- Kasus ini terjadi saat Padeli menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama seorang rekan swasta berinisial SL.
- Padeli dicopot dari jabatannya dan diperiksa intensif di Gedung Bundar setelah adanya aduan masyarakat.
Suara.com - Sosok yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas korupsi, justru terjerat dalam pusaran kasus yang sama. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp840 juta.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan dan menguak borok lama yang diduga dilakukan Padeli jauh sebelum ia bertugas di Bangka Tengah.
Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang dari pihak swasta berinisial SL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Padeli adalah penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Padeli masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Berawal dari Aduan, Berakhir di Gedung Bundar
Terkuaknya kasus yang mencoreng wajah korps Adhyaksa ini bermula dari sebuah aduan masyarakat.
Menurut Anang, laporan tersebut tidak diabaikan begitu saja. Tim intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak senyap untuk melakukan penelusuran dan pendalaman atas informasi yang masuk.
Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
Setelah melalui serangkaian proses penelusuran, tim kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran aduan tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Anang.
Dengan bukti awal yang dinilai cukup, kasus ini kemudian dilimpahkan dari bidang Pengawasan internal Kejaksaan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditangani secara pidana.
Padeli pun langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar, markas Jampidsus yang dikenal 'angker' bagi para koruptor, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Jabatan Kajari Langsung Dicopot
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan cepat pasca-penetapan status tersangka ini.
Anang Supriatna memastikan bahwa Padeli akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah untuk mempermudah proses penyidikan dan menjaga marwah institusi.
Langkah ini merupakan prosedur standar bagi setiap aparat penegak hukum yang tersandung masalah pidana serius, terutama korupsi. Pencopotan jabatan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut selama proses hukum berjalan.
“Saat ini nanti langsung diberhentikan. Saat ini lagi pemeriksaan di gedung bundar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia