- Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, berhasil ditangkap Kejaksaan Agung setelah sempat menjadi buronan KPK.
- Alasan pelarian Tri adalah rasa takut hebat dan keraguan terhadap identitas petugas saat operasi tangkap tangan KPK.
- Kejagung mendukung penuh proses hukum KPK dan menegaskan tidak akan melindungi oknum aparat yang melanggar hukum.
Suara.com - Tabir pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tersingkap.
Setelah berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, alasan di balik aksi nekatnya itu pun terungkap, ia disebut dilanda ketakutan hebat.
Tri, yang sempat menyandang status buron, kini telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK untuk menjalani proses hukum. Drama pelariannya ternyata dipicu oleh kepanikan dan ketidakpastian saat tim penyidik KPK bergerak untuk menangkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan pengakuan Tri kepada tim yang berhasil mengamankannya.
Menurutnya, Tri kabur bukan karena ingin melawan petugas, melainkan karena rasa takut yang luar biasa.
“Menurut tim yang menangani sodara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” kata Anang, di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Kepanikan itu, lanjut Anang, diperparah dengan keraguan Tri terhadap identitas orang-orang yang hendak menangkapnya.
Ia mengaku tidak bisa memastikan apakah mereka benar-benar petugas resmi dari KPK atau pihak lain yang tidak dikenal.
“Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ucap Anang.
Baca Juga: Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Dengan diserahkannya Tri ke KPK, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegasnya dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Anang menyatakan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen penuh dan tidak akan melindungi oknum aparatnya yang terbukti melanggar hukum.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yany dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap Oknum Aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelas Anang.
Pihaknya juga menjamin tidak akan ada intervensi atau upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Kasus ini sendiri telah menyeret atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), yang lebih dulu ditahan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733