- Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, berhasil ditangkap Kejaksaan Agung setelah sempat menjadi buronan KPK.
- Alasan pelarian Tri adalah rasa takut hebat dan keraguan terhadap identitas petugas saat operasi tangkap tangan KPK.
- Kejagung mendukung penuh proses hukum KPK dan menegaskan tidak akan melindungi oknum aparat yang melanggar hukum.
Suara.com - Tabir pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tersingkap.
Setelah berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, alasan di balik aksi nekatnya itu pun terungkap, ia disebut dilanda ketakutan hebat.
Tri, yang sempat menyandang status buron, kini telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK untuk menjalani proses hukum. Drama pelariannya ternyata dipicu oleh kepanikan dan ketidakpastian saat tim penyidik KPK bergerak untuk menangkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan pengakuan Tri kepada tim yang berhasil mengamankannya.
Menurutnya, Tri kabur bukan karena ingin melawan petugas, melainkan karena rasa takut yang luar biasa.
“Menurut tim yang menangani sodara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” kata Anang, di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Kepanikan itu, lanjut Anang, diperparah dengan keraguan Tri terhadap identitas orang-orang yang hendak menangkapnya.
Ia mengaku tidak bisa memastikan apakah mereka benar-benar petugas resmi dari KPK atau pihak lain yang tidak dikenal.
“Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ucap Anang.
Baca Juga: Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Dengan diserahkannya Tri ke KPK, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegasnya dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Anang menyatakan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen penuh dan tidak akan melindungi oknum aparatnya yang terbukti melanggar hukum.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yany dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap Oknum Aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelas Anang.
Pihaknya juga menjamin tidak akan ada intervensi atau upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Kasus ini sendiri telah menyeret atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), yang lebih dulu ditahan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan