Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar lebih fleksibel melakukan vaksinasi kepada masyarakat adat. Terutama perihal administrasi yang mengharuskan penerima vaksin memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Terkait urusan administrasi, Puan menyebut bisa dibuat fleksibel. Hal itu tentu demi meningkatkan jangkauan vaksinasi hingga ke pelosok desa dan masyarakat adat setempat.
“Semua warga Indonesia berhak untuk divaksinasi. Jadi untuk hal-hal terkait administrasi, apalagi untuk masyarakat adat, pemerintah sebisanya fleksibel,” kata Puan di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Selain keterjangkauan vaksin, Puan meminta pemerintah memastikan informasi mengenai Covid-19 serta bahaya penularannya bisa menjangkau seluruh masyarakat bahkan ke desa-desa.
Karena itu Puan memandang perlu agar pemerintah menggandeng tokoh-tokoh masyarakat desa untuk mensosialisasikan tentang bahaya dan cara penanggulangan Covid-19. Sebab selain pendekatan kesehatan, pendekatan agama dan budaya juga perlu dilakukan oleh tokoh masyarakat desa.
“Tokoh-tokoh desa yang berpengaruh perlu digandeng untuk mempengaruhi warga desa dengan berbagai pendekatan yang positif untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit ini,” kata Puan.
Jangan Terhalau Kendala Administrasi
Seeblumnya Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengaku dirinya mendapat laporan terkait masih banyak kelompok masyarakat, terutama di kampung-kampung dan wilayah pedalaman yang belum mendapat vaksinasi. Di mana salah satunya adalah kelompok masyarakat adat.
Bahkan, kata Muhaimin Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar akses vaksin untuk masyarakat adat dan kelompok rentan dipermudah. Karena itu Muhaimin meminta agar vaksinasi digencarkan, termasuk ke daerah untuk menyasar masyarakat adat.
Baca Juga: Puan Maharani Beri Bantuan Pendidikan untuk Vino, Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
”Saya mendengar masih ada laporan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih kesulitan mendapatkan akses vaksinasi. Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Padahal menurut Muhaimin salah satu cara yang cukup efektif menekan penambahan kasus dan bertambahnya korban meninggal akibat Covid-19 ialah dengan memasifkan vaksinasi merata dan menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat.
Muhaimin kemudian menyoroti adanya peraturan yang mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga mengikuti program vaksinasi. Menurut dia persyaratan itu menyulitkan masyarakat adat untuk mengikuti program vaksinasi. Mengingat banyak dari kalangan masyarakat adat yang tidak memiliki NIK, termasuk kalangan lain semisal anak di panti asuhan, lansia, dan tunawisma.
”Kendala administrasi seperti ini jangan sampai menjadi sebab tidak berhasilnya vaksinasi nasional. Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19,” kata Muhaimin.
Berita Terkait
-
Heran Baliho Puan Maharani Disorot, Politisi PDIP: Cak Imin, Airlangga Pasang Nggak Papa
-
Puan Maharani Beri Bantuan Pendidikan untuk Vino, Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
-
Pasang Baliho di Mana-mana, Popularitas Puan Maharani dalam Survei Masih Kalah dari AHY
-
Soal Baliho Puan Maharani, Ganjarist Tak akan Meniru: Yang Penting Kinerja Bukan Baliho
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi