Suara.com - Agan Bambang Herlambang ditetapkan menjadi tersangka kasus memberikan wafer berisi potongan silet staples kepada anak-anak di Jember. Bambang terancam dihukum 15 tahun penjara.
Dalam laporan Jatimnet disebutkan, penyidik Polres Jember menjerat Bambang dengan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya.
Sudah ada tiga laporan ke polisi Jember mengenai kasus itu. Ada tiga anak berusia enam tahun yang tinggal di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu diberi wafer berisi potongan silet.
Bambang ditangkap pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dia dibekuk ketika sedang menikmati semangkuk mie ayam khas Solo di sebuah warung yang ada di seberang Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelapor kasus tersebut bernama Muhammad Yasin, orang tua dari salah satu anak yang menerima wafer berisi potongan silet.
Menurut keterangan pelapor, ada orang yang melempar sesuatu ke teras rumah Yasin, karena anak kecil yang hendak diberi snack menolak.
“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
"Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut. Melihat kejadian itu kakaknya mengadukan ke ibunya.”
Yasin kemudian membuka dua bungkus wafer yang tersisa dan ternyata juga berisi potongan silet, paku payung dan seng. Saat itu juga, Yasin langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Patrang.
Baca Juga: Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Memberi Wafer Isi Silet ke Anak-anak
Polisi bergerak selama beberapa dan akhirnya berhasil membekuk Agan. Bahkan, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti.
"Di rumahnya ditemukan 3 buah Gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan. Polisi juga menemukan 5 buah wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, dan diduga akan diedarkan lagi," ujarnya.
Tersangka yang merupakan pengangguran itu mengatakan sudah 10 kali melakukan aksi. Bulan puasa lalu, dia melakukan hal serupa dengan menyasar penghuni rumah dorumah di kelurahan yang sama, namun tidak sampai memakan korban.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen