Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021. Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini ditujukan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
"Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut ini.
1. Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
3. Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
4. Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan.
Nadiem menegaskan semua bantuan kuota ini dapat mengakses seluruh website kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami akan menyalurkan bantuan kuota data internet ini pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, 11-15 November, dan kuota data ini berlaku 30 hari semenjak diterima," jelas Nadiem.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk mendata siswa, mahasiswa, guru, dan dosen agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran lalu mengunggahnya ke sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Berikut syarat penerima subsidi kuota internet gratis:
1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem dapodik
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Google Indonesia: Produksi Laptop untuk Pelajar Akan Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru
2. Untuk Mahasiswa:
a. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
b. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
c.Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
Mempunyai nomor ponsel aktif
4. Untuk Dosen:
a. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
b. Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis:
1. Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
2. Indosat melalui call center 185
3. XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
4. Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
5. Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123
Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021.
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini ditujukan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Tag
Berita Terkait
-
Harga dan Spesifikasi Laptop Chromebook Kemendikbudristek untuk Pelajar Versi E-katalog
-
PNS Kemendikbudristek Wajib Baca Naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat, Termasuk Saat WFH
-
Google dan Enam Perusahaan Indonesia Produksi Laptop Chromebook untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?