Suara.com - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.
Adapun pertimbangan dalam putusan perkara banding ini, Hakim Sugeng menyatakan berdasarkan memori banding penutut umum yang menilai Rizieq dikenakan pasal dalam dakwaan secara kumulasi dari pertama hingga kelima, telah dianggap tidak tepat.
Kemudian dalam memori banding kuasa hukum Rizieq berpendapat bahwa terdakwa telah dijatuhi denda administratif dan telah dibayar lunas, namun tetap dijatuhi 8 bulan penjara yang dianggap bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.
Majelis hakim tingkat banding pertimbangkan bahwa denda administratif yang telah dijatuhkan kepada terdakwa adalah sanksi dalam aspek hukum administrasi yang penegakannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan aspek penegakan hukum pidana penuntutannya menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itu penjatuhan pidana dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.
Atas dasar itu, Majelis Hakim tingkat banding PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Rizieq telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan maupun pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021
Sementara itu dikonfirmasi terpisah salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan penguatan PT Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim untuk kasus HRS Dkk Petamburan dan Megamendung," kata Aziz kepada Suara.com, Rabu.
Vonis Rizieq
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa