Suara.com - Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau dengan istilah Human Right Defender (HRD) kerap mendapat intimidasi maupun kekerasan ketika sedang melakukan kerja-kerja kemanusiaan. Teranyar, hal itu terjadi pada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing yang dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Forum Asia, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara yang kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah India, Filipina, China, dan Vietnam.
"Indonesia berada di peringkat kelima terkait jumlah kasus pelanggaran terhadap pembela HAM di bawah India, Filipina, Cina, dan Vietnam," kata Senior Programme Officer Forum Asia, Benny Agus Prima dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).
Forum Asia melakukan riset sejak tahun 2019 hingga 2020 dan berhasil mendokumentasikan sebanyak 1.073 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM yang terjadi di 21 negara di Asia -- salah satunya terjadi di Tanah Air. Bahkan, pelanggaran atau kekerasan tersebut menyasar 3.046 pembela HAM termasuk anggota keluarganya dan organisasi atau komunitas masyarakat sipil lainnya.
Benny mengatakan, di Indonesia, selama dua tahun ke belakang, setidaknya terjadi 85 kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM. Hal itulah yang membikin Indonesia bercokol di peringkat lima terkait kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM.
"Di Indonesia, kasus yang berhasil kami monitoring atau dokumentasikan selama dua tahun belakangan ada 85 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM," jelas Benny.
Dalam riset tersebut, lanjut Benny, Forum Asia merujuk pada empat poin sebagai indikator terjadinya kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM. Pertama, informasi harus kredibel, artinya informasi harus bersumber dari pembela HAM secara langsung, media yang kredibel atau laporan yang diterbitkan oleh masyarakat sipil.
Indikator selanjutnya adalah status korban yang harus teridentifikasi sebagai pembela HAM -- termasuk gender dan latar belakang etnik. Selanjutnya, pola kekerasan harus benar-benar spesifik.
"Kami harus mengetahui bahwa ada memang bukti kejadian, tanggal, lokasi yang pasti, dan bentuk serangan dan terakhir ada juga koneksi pekerjaan yang dilakukan HRD dengan pelanggaran yang dialami si pembela HAM," jelas Benny.
Baca Juga: Dimediasi Polisi, Kasus Satpam GBK Pukuli Mahasiswa di Lokasi Vaksinasi Berujung Damai?
Dikatakan Benny, dari dokumentasi 1.073 kasus, separuhnya mencakup kasus judicial harassment -- pelanggaran dengan metode yudisial. Jumlah tersebut sudah mencakup penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dan proses hukum yang tidak semestinya.
Forum Asia juga mencatat adanya peningkatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) alias bentuk tindakan pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum. Pola semacam itu, dilakukan oleh negara maupun aktor non negara.
"Seringkali ini terjadi atas pendapat yang berbeda, baik online maupun offline maupun saat demonstrasi," ujar Benny.
82 Orang Tewas
Benny mengatakan, bantuk pelanggaran atau kekerasan terhadap pembela HAM adalah intimidasi dan ancaman. Setidaknya ada 306 kasus di Asia yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
Intimidasi dan ancaman ini seringkali mencakup ancaman pembunuhan. Dari catatan Forum Asia, ancaman itu juga berbentuk fitnah, framming dan serangan daring kepada pembela HAM --dan anggota keluarganya.
Berita Terkait
-
Dimediasi Polisi, Kasus Satpam GBK Pukuli Mahasiswa di Lokasi Vaksinasi Berujung Damai?
-
Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali
-
Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana
-
Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo