Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku tahun 1999.
Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.
"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Halim Iskandar, dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.
Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi, sebanyak 213.217 kepala keluarga.
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di Kepulauan Maluku, khususnya Pulau Ambon dan Halmahera. Konflik ini bermula pada era reformasi, awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II pada 13 Februari 2002.
Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia, setelah Presiden Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan usai krisis ekonomi di Asia Tenggara.
Rencana pemekaran Provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999.
Berita Terkait
-
Mendes PDTT: Pendidikan Variabel Kunci Daya Saing Bangsa
-
Ini Strategi Mendes PDTT Percepat Pembangunan di Riau
-
Mendes PDTT Minta Ruang Isolasi Desa Diaktifkan
-
60 Orang Diperiksa Terkait Penyimpangan Uang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Dana Desa Keluarkan Rp4,01 Triliun untuk PPKM Darurat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina