Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4-3 hingga saat ini bisa menggerus penerimaan pajak.
Hal tersebut karena mobilitas masyarakat yang menurun sehingga berdampak pada dunia usaha.
"Tentunya dengan adanya PPKM level 4-3 ini akan mempengaruhi mobilitas dan beberapa sektor atau kegiatan masyarakat yang mungkin terpengaruh seperti perdagangan. Karena mal-mal dari sisi jam operasionalnya ini yang sangat sensitif terhadap mobilitas," kata Sri dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (6/8/2021).
Namun, dia belum mengetahui secara persis berapa persen penurunan penerimaan pajak akibat kebijakan tersebut.
Kendati demikian, ia memastikan realisasi semester I 2021 sendiri sudah ada perbaikan atau tumbuh sebesar 4,9 persen yakni sebesar Rp 557,77 triliun dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp 531,77 triliun.
"Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III-IV kami akan terus melakukan sesuai dengan konferensi pers bulanan, bagaimana rekaman dari penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi yang akan kami sampaikan ke publik tiap bulan," paparnya.
Dia bilang peningkatan kasus positif harian dan kematian yang disebabkan Covid-19 varian delta itulah yang membuat pemerintah menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM mengurangi aktivitas ekonomi, khususnya konsumsi, investasi, dan ekspor.
Untuk itu dia meminta masyarakat dan pelaku usaha tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat sehingga angka penularan bisa ditekan selain tetap mendorong program vaksinasi.
Baca Juga: Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
"Sehingga kegiatan ekonomi sedapat mungkin bisa jalan tanpa meningkatkan risiko dari kenaikan Covid-19 terutama varian Delta yang memang lebih menular," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO