Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai keputusan pemecatan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dianggap sebagai keputusan yang terlambat. Menurutnya, pemecatan yang baru dilakukan sekarang terkesan tak baik.
Hinca menjelaskan, jika dilihat Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, namun pemecatan baru dilakukan pada 5 Agustus 2021 kemarin.
Adapun Kejaksaan RI beralasan proses pemecatan menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi. Menurut Hinca seharusnya keputusan pemecatan sudah bisa keluar sejak Juli lalu.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Untuk itu, kata Hinca, pemecatan yang baru dilakukan sekarang terhadap Pinangki terkesan tidak baik di mata masyarakat. Pasalnya, Pinangki baru dieksekusi pemecatan usai publik ramai memperbincangkan.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, Komisi III meminta agar Kejaksaan RI dituntut lebih profesional dalam menangani perkara. Menurutnya, jika ada oknum jaksa terbukti bersalah maka harus diambil tindakan tegas.
"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," tandasnya.
Baru Dipecat
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. Sanksi pemecatan itu dijatuhkan setelah Pinangki dinyatatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim terkait kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tangga 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari," katanya.
Leonard menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, yakni mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya.
Keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme
-
Kasus Jaksa Pinangki, Hinca Pandjaitan: Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan
-
Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut
-
Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek