Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan peraturan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perjalanan dinas insan KPK yang dibiayai penyelenggara semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun.
"Dengan keluarnya Perpim-KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (9/8/2021).
Kurnia menyebut peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2021 tentang perjalanan dinas ini sangat membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan.
"Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," ujar Kurnia.
ICW pun mempertanyakan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Ia, menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
Namun, kata Kurnia, setelah dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim-KPK 6/2021.
"Jadi, bagi ICW aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas ataupun pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," tuturnya.
"Hal semacam ini memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah," Kurnia menambahkan.
Apalagi, kata Kurnia, berkaitan dengan unsur ekonomi, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, sedari awal terlihat sangat tidak memiliki integritas.
Baca Juga: Somasi ke ICW Dianggap Kriminalisasi, Jokowi Didesak Tegur Moeldoko
Seperti contoh, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji Pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19.
"Maka dari itu, melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK," tutur Kurnia.
Bantah Gratifikasi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," tambah Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?