Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang melakukan somasi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW). Moeldoko seharusnya cukup membalas dengan hasil penelitian juga dan tak perlu mengambil langkah hukum terkait dugaan mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ICW dengan menyampaikan temuannya itu merupakan hak publik.
Jika ada yang terima seperti misalnya Moeldoko, kata Feri, boleh menggunakan haknya juga. Namun, bukan menggunakan hak proses hukum tentunya seperti somasi atau pelaporan polisi.
"Misalnya melakukan penelitian menjawab atau setidak-tidaknya kalau tak sanggup melakukan penelitian kan berat ya mengerjakan penelitian yang dilakukan teman-teman ICW. Ya kalau tidak sanggup jawab saja bahwa itu tidak benar," kata Feri dalam diskusi daring, Senin (9/8/2021).
Menurutnya justru akan menjadi hal yang sangat aneh bila hasil penelitian ICW justru dibalas dengan langkah hukum seperti somasi. Sebab, publik justru akan menilai hal itu sebagai langkah pembungkaman.
Sementara itu pada kesempatan yg sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito mengatakan, Moeldoko sebenarnya bisa menggunakan hal jawabnya.
Menurutnya, Moeldoko perlu mengecek secara detail hasil temuan ICW.
"Jadi tidak tepat KSP (Moeldoko) kemudian menjawab riset ICW dengan somasi," katanya.
"Harusnya kebenaran yang disampaikan teman-teman ICW melalui riset ini ya tinggal dilengkapi dengan teman aparat penegak hukum supaya saling melengkapi karena dua-duanya saling mencari kebenaran," sambungnya.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Ivermectin Berujung Perseteruan Moeldoko vs ICW
Somasi Moeldoko
Sebelumnya, Tim Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengaku kliennya siap dipolisikan jika Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa membuktikan tuduhan keterlibatan jaringan bisnis obat Ivermectin.
Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.
"Kalau umpamanya, kalau ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu dia bisa laporkan pada berwajib, jangan berkoar koar di media. Jadi pak Moeldoko gentlemen. Kalau ada bukti silakan laporkan saja. Jadi itulah bentuknya tanggung jawab pada pak Moeldoko. Artinya jangankan hanya bertanggungjawab bahkan mau dilaporkan juga siap, asalkan itu ada (bukti)," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Namun kata Otto, Egi dan ICW juga harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.
"Sebaliknya kalau dia tidak bisa buktikan dia juga harus bertanggung jawab. Kalau ICW merasa dirinya adalah lembaga yang kredibel, maka dia harus berani ksatria bertanggung jawab berani untuk mencabut pernyataan jika tidak benar," kata Otto.
Tag
Berita Terkait
-
ICW Sebut Sudah Balas Surat Dugaan Keterlibatan Moeldoko Dalam Distribusi Obat Ivermectin
-
BOR RSD Wisma Atlet Turun jadi 25 Persen, Moeldoko Klaim Berkat PPKM
-
Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
-
Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?