Suara.com - Dalam kepercayaan budaya Jawa, Satu Suro menjadi hari yang begitu disakralkan dan disucikan. Sebab, hari tersebut menjadi hari pertama dan bulan pertama pada pergantian tahun dalam kalender Jawa (sura/suro). Lalu bagaimana sejarah Satu Suro?
Ada hal yang cukup menarik pada perayaan 1 suro tahun ini, yakni 1 suro tahun ini bertepatan dengan tanggal 1 Muharram dalam penanggalan kalender Hijriyah atau dikenal tahun baru Islam. Hari besar tersebut dinyatakan sebagai hari libur nasional (10 Agustus 2021).
Di bawah adalah ulasan tentang Sejarah Satu Suro dan Perayaanya, mari simak!
Sejarah Satu Suro
Di Indonesia sendiri 1 Suro diperingati dengan beragam ritual pada daerah masing-masing, contoh di kota Solo dan Yogyakarta ada sebuah ritual yang dikenal dengan istilah Kirab Kebo Bule. Pada perayaan tersebut Kebo Bule yang dianggap sebagi pusaka Keraton akan diarak untuk berkeliling kota.
Sedangkan sejarah penetapan 1 Suro sebagai Tahun Baru Jawa sudah diperingati semenjak Zaman Sultan Agung Hanyakrakusuma atau Sultan Agung. Beliau adalah seorang raja yang berasal dari Kerajaan Mataram Islam (1613-1645).
Sultan Agung mendapatkan gelar Wali Radja Mataram dari para pemuka agama Islam. Gelar tersebut beliau dapatkan karena dianggap berjasa dan berhasil dalam melakukan akulturasi antara agama Islam dan budaya Jawa tanpa menghapuskan tradisinya.
Contohnya pada tahun 1633 Masehi atau tepatnya 1555 dalam kalender Jawa. Sebuah acara selamatan besar-besaran dilakukan oleh Sultan Agung untuk memperingati 1 Suro sebagai pergantian tahun dalam kalender Jawa.
Keputusan yang beliau lakukan bukanlah semata-semata tanpa asas. Sultan Agung menentukan penanggalan tersebut berdasarkan gabungan antara kalender Hijriyah dan kalender Jawa, termasuk dalam penanggalan Islam, Hindu dan barat.
Baca Juga: Mitos Malam 1 Suro dan Bedanya dengan 1 Muharram
Prosesi dan Tradisi Satu Suro
Seperti yang sudah dijelaskan di atas ada beberapa prosesi yang dilakukan oleh masyarakat yang merayakan 1 suro, beberapa diantaranya adalah:
1. Mubeng beteng
Perayaan Satu Suro yang pertama adalah dengan cara mengitari benteng keraton. Ada dua metode yang dilakukan dalam menjalani prosesi mubeng benteng.
Yang pertama, pradaksina artinya mengelilingi tembok keraton dengan mengikuti arah jarum jam. Yang Kedua, prasawya adalah dengan menapaki jalan berkeliling keraton dengan melawan arah jarum jam.
2. Laku prihatin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini