Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan hasil evaluasi kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama dua tahun.
Dari hasil evaluasi, Formappi menyebut bahwa dua tahun belakang menjadi kinerja DPR yang terburuk.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, jika sebelumnya kinerja DPR terburuk pasca reformasi ada pada periode 2014-2019, namun ternyata dua tahun pada periode setelahnya yang menjadi terburuk.
"Kalau tempo hari Formappi mengatakan 2014-2019 terburuk di era reformasi, tapi tampaknya ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang ini," kata Lucius secara daring, Kamis (12/8/2021).
Lucius mengatakan alasan menjadi yang terburuk ialah terlihat dari kinerja DPR yang baru berhasil mengesahkan 4 undang-undang prioritas. Belum lagi beragam kontroversi yang timbul akibat ulah para Dewan.
"Itu sangat-sangat meprihatinkan. Kerja 2 tahun dari 100 sekian RUU Prioritas untuk 5 tahun baru 4 di antaranya yang berhasil disahkan oleh DPR 2019-2024 ini," ujar Lucius.
Kinerja itu kata lucius sangat jauh lebih sedikit dibanding DPR periode 2014-2019. Di mana pada dua tahun pertama sudah menghasilkan belasan RUU.
"Tahun pertama waktu itu sudah ada 6, tahun kedua ada 10 RUU. Jadi ada 16 RUU prioritas di DPR 2014-2019 di 2 tahun pertama kerja mereka," katanya.
Baca Juga: DPR Didesak Tuntut Indra Iskandar Pilih Jadi Sekjen atau Komisaris BKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!