Suara.com - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal adalah upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.
"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi dalam sesi tanya jawab bersama media di acara virtual Forum Diskusi KPCPEN yang dipantau dari Jakarta, hari ini.
Menurut Nadia, persyaratan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
"Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," katanya.
Menurut Wiku, vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.
"Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin) untuk menetapkan prioritas daerah," katanya.
Wiku mengatakan pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional, terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.
Berdasarkan data yang diunggah melalui laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua di Tanah Air hingga Jumat (13/8) mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Lagi Risiko Penyebaran Covid-19 di Klaster Keluarga
Jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen, sedangkan sasaran vaksin mencapai 208.265.720 orang.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4, berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal, karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Lutfi menambahkan aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan