Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya megedepankan transparansi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS.
Hal itu disampaikan Hotman sekaligus menanggapi konferensi pers Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang menyebut tidak ada pasal yang disisipkan oleh KPK terkait dalam TWK.
"Sama dengan Pimpinan KPK, seharusnya seluruh Pimpinan Lembaga Negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia," kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Dalam temuan Ombudsman RI sebelumnya sudah sangat jelas bahwa adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sehingga, Ombudsman memberikan langkah korektif terhadap KPK.
Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK yang sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.
Hotman merupakan perwakilan 57 pegawai KPK yang tak lulos menjadi ASN menyatakan benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan Januari 2021.
"Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK," ucap Hotman.
"Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi," Hotman menambahkan
Kemudian, kata Hotman, draf yang ada di portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draft yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui. Apalagi, draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.
Baca Juga: BKN: Hasil TWK Pegawai KPK Termasuk Dokumen Rahasia
"Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK, sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK," kata Hotman.
Maka itu, Hotman menilai BKN tentu tak memahami tentang penyisipan pasal TWK ini. Sebab, beberapa proses pembahasan Perkom 1 Tahun 2021 berlangsung secara internal, yang tentu saja tidak melibatkan BKN.
"Dalam poin ini, BKN tampak sangat ingin ikut membela pimpinan KPK yang menyisipkan pasal TWK," tegas Hotman.
Hotman pun kembali menegaskan bahwa pimpinan KPK sudah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut peralihan pegawai KPK menjadi ASN dalam TWK jangan sampai ada yang dirugikan. Apalagi, ditambah dengan temuan Maladministrasi proses pelaksanaan TWK oleh Ombudsman RI.
"Dalam arahan presiden jelas disebutkan proses alih status tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai," ucapnya.
Hotman menegaskan jika memang para pimpinan lembaga negara serius menindaklanjuti dan melaksanakan arahan Presiden, seharusnya tidak terjadi pemisahan 51 Pegawai yang tidak dapat dibina dan 24 Pegawai yang masih dapat dibina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai