Suara.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai seleksi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah dokumen rahasia.
"KPK memang minta ke BKN, tapi karena kami melibatkan instansi-instansi lain untuk menyerahkan atau tidak, maka kami konfirmasi dulu ke instansi terkait dan keputusan panglima (TNI), semua dokumen asesmen tadi itu merupakan dokumen berklasifikasi rahasia," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Pada 31 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK meminta akses terhadap 8 kelengkapan TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Namun hingga 6 Agustus 2021, hasil TWK tersebut tidak kunjung diberikan oleh PPID KPK yakni Sekretaris Jenderal KPK. Akhirnya perwakilan 75 pegawai KPK tersebut pun melaporkan sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat pada 9 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Supranawa juga mengatakan bahwa tidak ada penyisipan ayat mengenai TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam UU ASN nyata-nyata disebutkan untuk menjadi ASN harus ada seleksi meliputi kompetensi dasar dan bidang. Kompetensi dasar ada yang disebut wawasan kebangsaan di samping karakteristik pribadi dan umum, jadi ada TWK dalam proses seleksi," ujar Supranawa.
Menurut Supranawa, sebagai ASN atau PNS, setiap pengangkatan, naik jabatan atau mutasi, harus mengucapkan sumpah atau janji terkait kesetiaan.
"Dalam diskusi berkembang apakah cukup pernyataan. Ini kan bukan bicara pengetahuan, nilai manusia seperti apa pada akhirnya disepakati ada pasal TWK tersebut dan kami tidak 'concern' pada siapa yang usulkan tapi 'concern' pada substansinya," kata Supranawa.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN. Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemen PANRB dan BKN.
Menurut Dewas, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. BKN disebut tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja. [Antara]
Berita Terkait
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar