Suara.com - Sebanyak 518 pegawai aktif KPK meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengangkat 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.
"Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," kata perwakilan pegawai KPK dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa jumlah pegawai aktif yang akan memberikan dukungan dapat terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan dari mereka yang dinyatakan TMS.
"Demi menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," demikian tertulis.
Sejumlah 518 pegawai tersebut juga meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI.
"Untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," ungkap pegawai.
Momentum temuan ORI tersebut disebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK. KPK disebut bukan sekadar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pasca-reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi.
"Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada 21 Juli 2021 menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Termasuk indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.
Baca Juga: Polemik TWK KPK, Mahfudz: Maunya Panggung Ini Dibikin Ramai dan Panjang, Ujungnya 2024
ORI juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 1.271 orang pegawai KPK lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara/BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB dan instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021, diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Dari jumlah 51 orang tersebut sebanyak 18 sedang mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, yang berlangsung selama 40 hari sejak 22 Juli 2021.
Awalnya KPK memberi kesempatan terhadap 24 pegawai, namun enam orang pegawai menolak. Artinya ada 57 orang pegawai dinyatakan "merah" atau akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026