Suara.com - Seperti tahun lalu, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Maka dari itu pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi berikut ini patut diperhatikan.
Kondisi pendemi, maka pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengikuti upacara bendera peringatan secara virtual.
Berikut ini adalah pedoman upacara 17 Agustus 2021 yang perlu diketahui:
- Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan juga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta yang terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45.
- Pasukan upacara adalah sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri.
- Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang dan pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, yang berasal dari TNl.
- Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara. Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
- Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah harus pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
- Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara 17 Agustus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pimpinan lnstansi Pusat serta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
- Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
- Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat, serta pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Selain beberapa pedoman upacara 17 Agustus 2021 seperti yang telah disebutkan di atas, diberitahukan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, masyarakat busa mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).
Perlu diketahui, bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia tersebut akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Seperti itulah pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Mendaftar Peserta Upacara Hari Kemerdekaan Daring di Istana Merdeka
-
Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 76 Disiarkan Live, Berikut Link dan Cara Daftarnya
-
JANGAN LEWATKAN Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka
-
Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 di Istana Merdeka
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi