Suara.com - Seperti tahun lalu, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Maka dari itu pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi berikut ini patut diperhatikan.
Kondisi pendemi, maka pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengikuti upacara bendera peringatan secara virtual.
Berikut ini adalah pedoman upacara 17 Agustus 2021 yang perlu diketahui:
- Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan juga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta yang terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45.
- Pasukan upacara adalah sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri.
- Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang dan pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, yang berasal dari TNl.
- Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara. Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
- Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah harus pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
- Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara 17 Agustus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pimpinan lnstansi Pusat serta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
- Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
- Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat, serta pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Selain beberapa pedoman upacara 17 Agustus 2021 seperti yang telah disebutkan di atas, diberitahukan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, masyarakat busa mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).
Perlu diketahui, bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia tersebut akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Seperti itulah pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Mendaftar Peserta Upacara Hari Kemerdekaan Daring di Istana Merdeka
-
Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 76 Disiarkan Live, Berikut Link dan Cara Daftarnya
-
JANGAN LEWATKAN Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka
-
Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 di Istana Merdeka
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas