- Mahkamah Konstitusi mewajibkan partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada Pemilu calon anggota legislatif.
- Partai yang gagal memenuhi kuota 30 persen di suatu daerah pemilihan akan digugurkan kepesertaannya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.
- Partai Kebangkitan Bangsa mendukung putusan MK tersebut sebagai upaya memperkuat demokrasi inklusif serta aspirasi hak-hak perempuan di parlemen.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa partai politik wajib mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.
Menanggapi putusan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pihaknya telah lama menjalankan mandat tersebut secara konsisten.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, atau yang akrab disapa Ninik, menyambut baik langkah MK yang mempertegas aturan keterwakilan perempuan.
Menurutnya, bagi PKB, hal ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan komitmen yang terus diperkuat dalam setiap kontestasi politik.
"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menambahkan bahwa peningkatan jumlah perempuan di panggung politik adalah elemen kunci dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif.
PKB, lanjutnya, terus berupaya membuka ruang bagi kader perempuan untuk berkiprah di level nasional maupun daerah.
Namun, Ninik juga menekankan bahwa keberhasilan keterwakilan perempuan di parlemen tidak hanya bergantung pada partai politik, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.
"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” tuturnya.
Baca Juga: Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Ninik optimis bahwa kehadiran perempuan di kursi legislatif akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan yang dihasilkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan.
"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.
Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.
Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.
"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan