Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (PelindoII) Richard Joost Lino alias RJ Lino meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak surat dakwaan karena menilai perkaranya masuk ke ranah perdata.
"Perbuatan yang didakwakan kepada saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini," kata RJ Lino saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. Perinciannya adalah kerugian dari pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.974.911,29 dolar AS dan kerugian dari jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar 22.828,94 dolar AS.
"Atau, perbuatan yang didakwa kepada saya tidak jelas atau kabur atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya besar harapan saya majelis kabulkan permohonan ekspesi saya," ungkap RJ Lino.
Ia meyakini tindakannya untuk melakukan penunjukan dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).
"QCC adalah business critical asset, jadi bisa ditunjuk langsung. Telaah QCC telah dua kali gagal dan karena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda jadi bisa untuk penunjukan langsung," tambahnya.
Ia menyebut ada sejumlah peraturan yang membolehkan penunjukan langsung, yaitu Peraturan Menhub BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf a, d, atau b. Dalam aturan ini penunjukan 3 QCC diperbolehkan.
Begitu pula merujuk surat keputusan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 September 2009 Pasal 9 Huruf c Ayat (1) juga membolehkan penunjukan langsung QCC.
"Saya selaku dirut ditembuskan oleh kepala biro pengadaan tidak melihat lagi jalan keluar untuk menyelesaikan tugas pengadaan itu karena telah 9 kali lelang gagal, sementara tekanan besar akibat kongesti 3 pelabuhan," kata R.J. Lino.
Baca Juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
Pada tanggal 18 Januari 2010 saat menerima tembusan kabiro pengadaan, R.J. Lino mengaku juga memberikan solusi melalui disposisi memo atas nota dinas direktur operasional teknik dan biro pengadaan yang isinya agar proses selanjutnya diundang langsung, di antaranya untuk Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, ZPMC China, dan Doosan dari Korea. Selain itu, direktur teknik operasi dan biro pengadaan juga diberi ruang untuk menambah calon peserta lainnya.
"Kata 'di antaranya' tidak pernah disinggung di dakwaan KPK dan ini diundang pemilihan langsung bukan untuk penunjukan langsung seperti dalam dakwaan KPK," ungkap R.J. Lino.
Ketiga perusahaan yang disebut diundang untuk melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung itu disebut R.J. Lino karena ketiganya adalah supplier yang sudah menunjukkan hasil baik di Terminal JST Jalan Koja Tanjung Priok dan terminal peti kemas di Pelabuhan China.
"Perlu yang mulai ketahui pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut yang ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," katanya.
Menurut dia, manajemen PT Pelindo II saat pengadaan tersebut berusaha keras untuk menekan biaya pengadaan jauh lebih rendah dari budget yang tersedia.
"Saya ulangi budget yang tersedia itu dibuat oleh direksi sebelumnya, bukan direksi saya," tambah RJ Lino.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel