Suara.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 sampai 23 Agustus 2021.
Dengan demikian, ini adalah kali keenam secara berturut-turut aturan PPKM diperpanjang. Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak bulan Juli.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube, Senin (16/8/2021) malam, mengatakan
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa - Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Dia mengatakan, perpanjangan PPKM itu sejatinya ditujukan untuk menjaga tren positif penurunan jumlah pasien covid-19 di Jawa maupun bali selama sepekan terakhir.
Selain itu, kata Luhut, dalam PPKM seminggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk level 3 dan 2.
"Ada 8 kabupaten kota yang diterapkan PPKM level 3, sehingga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah," kata dia.
Untuk diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu berakhir hari ini, setelah sebelumnya sempat diperpanjang.
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini Atau Diperpanjang? Laporan Kasus COVID-19
Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Kemudian, pekan lalu, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Pulau Jawa - Bali sampai 16 Agustus. sementara di luar kedua pulau tersebut, PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus.
Bedanya, sejak diperpanjang sepekan terakhir, pemerintah sudah membolehkan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara gradual.
Secara bertahap uji coba itu dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Pembukaan mal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Sementara Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mal.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini Atau Diperpanjang? Laporan Kasus COVID-19
-
Syarat Naik Busway Terbaru
-
Soal Nasib PPKM Level 4 Jakarta, Wagub DKI Bilang Begini
-
Hari Terakhir PPKM Level 4, Wagub DKI Masih Tunggu Instruksi Luhut
-
Hari Terakhir PPKM di Jakarta, Banyak Pengendara Masih Tak Tahu Pemberlakuan Ganjil-Genap
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji