Suara.com - Pengupayaan pencegahan virus Covid-19 tetap diusahakan oleh pemerintah, kali ini melalui aturan yang diberi nama PPKM Level 4 tertulis beberapa aturan yang mengatur terkait dengan aktivitas dan pemanfaatan transportasi umum yang boleh diakses oleh masyarakat. Menggunakan jasa transportasi busway salah satunya, pasalnya tempat-tempat di pemberhentian transportasi umum disinyalir menjadi tempat yang paling mungkin terjadi persebaran virus ini.
Berikut adalah ulasan tentang penjelasan lengkap syarat menggunakan transportasi busway selama PPKM Level 4 dan aturan lainnya.
Pembatasan Kegiatan
Aturan yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan persebaran Covid sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan aturan PPKM Level 4, 3 dan 2. Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa aturan sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran, dan usaha sejenis, diizinkan buka denan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
- Wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
Syarat Menggunakan Transportasi Busway selama PPKM Level 4
Dalam aturan terbaru pemerintah menerapkan beberapa aturan baru terkait dengan pemanfaaatan trasnportasi umum busway, berikut adalah beberapa syarat yang perlu anda ketahui untuk dapat memanfaatkan busway selama perpanjangan PPKM level 4:
- Tidak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
- Sudah dan menunjukkan sertifikat vaksin meski baru dosis pertama
- Menunjukkan undangan atau pemberitahuan vaksinasi bagi yang akan vaksin
- Ibu hamil kurang dari 13 minggu boleh menggunakan Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
- Ibu menyusui wajib melakukan vaksinasi sebelum menggunakan Transjakarta
- Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan belum lewat 3 bulan untuk vaksinasi, dibolehkan untuk membawa surat keterangan dari dokter bahwa telah sembuh (maksimal 3 bulan)
- Pengguna yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter
- Anak-anak usia 12 tahun ke bawah dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan wajib didampingi orang tuanya.
Demikian adalah ulasan tentang persyaratan menggunakan transportasi busway selama PPKM level 4 diperpanjang dan aturan lengkap terkait dengan PPKM, semoga dapat memberikan wawasan baru bagi anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka Untuk Umum Pada 18 Agustus, Syaratnya Sudah Vaksin
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Bikin Ngeri! Motor 'Nyelip' di Kolong Bus Transjakarta Flyover Cijantung, Ternyata Ini Pemicunya
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri