Suara.com - Pengupayaan pencegahan virus Covid-19 tetap diusahakan oleh pemerintah, kali ini melalui aturan yang diberi nama PPKM Level 4 tertulis beberapa aturan yang mengatur terkait dengan aktivitas dan pemanfaatan transportasi umum yang boleh diakses oleh masyarakat. Menggunakan jasa transportasi busway salah satunya, pasalnya tempat-tempat di pemberhentian transportasi umum disinyalir menjadi tempat yang paling mungkin terjadi persebaran virus ini.
Berikut adalah ulasan tentang penjelasan lengkap syarat menggunakan transportasi busway selama PPKM Level 4 dan aturan lainnya.
Pembatasan Kegiatan
Aturan yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan persebaran Covid sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan aturan PPKM Level 4, 3 dan 2. Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa aturan sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran, dan usaha sejenis, diizinkan buka denan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
- Wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
Syarat Menggunakan Transportasi Busway selama PPKM Level 4
Dalam aturan terbaru pemerintah menerapkan beberapa aturan baru terkait dengan pemanfaaatan trasnportasi umum busway, berikut adalah beberapa syarat yang perlu anda ketahui untuk dapat memanfaatkan busway selama perpanjangan PPKM level 4:
- Tidak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
- Sudah dan menunjukkan sertifikat vaksin meski baru dosis pertama
- Menunjukkan undangan atau pemberitahuan vaksinasi bagi yang akan vaksin
- Ibu hamil kurang dari 13 minggu boleh menggunakan Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
- Ibu menyusui wajib melakukan vaksinasi sebelum menggunakan Transjakarta
- Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan belum lewat 3 bulan untuk vaksinasi, dibolehkan untuk membawa surat keterangan dari dokter bahwa telah sembuh (maksimal 3 bulan)
- Pengguna yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter
- Anak-anak usia 12 tahun ke bawah dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan wajib didampingi orang tuanya.
Demikian adalah ulasan tentang persyaratan menggunakan transportasi busway selama PPKM level 4 diperpanjang dan aturan lengkap terkait dengan PPKM, semoga dapat memberikan wawasan baru bagi anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka Untuk Umum Pada 18 Agustus, Syaratnya Sudah Vaksin
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Mesin Catur Ibu Kota Kian Panas! DKI Pertahankan Gelar Juara Umum Kejurnas 2025
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online