Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut motif sindikat pencopet emak-emak yang biasa beraksi di mal ialah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka membagi rata setiap hasil kejahatannya untuk dibelikan beragam kebutuhan hidup.
"Hasilnya ini mereka bagi rata dan dipakai untuk kehidupan sehari-hari," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menurut Yusri, sindikat ini menggunakan modus berlagak seperti pengunjung mal lainnya. Mereka juga sengaja menggunakan pakai muslim guna menutupi identitasnya.
"Berlagaknya sama kayak pengunjung lain biasanya. Pakai jilbab juga pakai pakaian muslim," ungkapnya.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet di mal. Sindikat ini diketuai oleh emak-emak berusia 44 tahun berinisial YR.
YR bekerja sama dengan dua emak-emak lainnya berinisial WM (33) dan RH (43).
"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," ujarnya.
3 Tahun Mencopet di Mal
Selain menangkap ketiga emak-emak ini, penyidik juga menangkap dua orang lainnya sebagai joki dan penadah barang hasil curiannya.
Baca Juga: Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal
Joki tersebut berinisial RJ (36) yang tidak lain merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini ialah pria berinisial SS (34).
"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," beber Yusri.
Terungkapnya kasus ini, kata Yusri, menyusul adanya laporan dari salah satu pengunjung mall di wilayah Tangerang Selatan. Korban ketika itu melapor kepada pihak kepolisian telah menjadi korban pencopetan dengan kerugian berupa handphone Samsung Note 10 Plus.
"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?
-
Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka
-
Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!