Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 16.744 orang pada Sabtu (21/8/2021), sehingga total kasus menembus 3.967.048 orang.
Dari jumlah itu, ada tambahan 1.361 orang meninggal sehingga total menjadi 125.342 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 23.011 orang yang sembuh sehingga total menjadi 3.522.084 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif turun 7.628 menjadi 319.658 orang, dengan jumlah suspek mencapai 268.065 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 200.250 spesimen dari 116.306 orang yang diperiksa hari ini.
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 30.413.420 spesimen dari 20.415.957 orang.
Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus covid-19.
PCR turun bukan tanda permudah mobilitas
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan penurunan harga tes swab PCR bukan ditujukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat di tengah pandemi.
Baca Juga: Jadi Pelupa dan Cranky selama Pandemi Covid-19? Cara Ini Terbukti Membantu
Wiku Adisasmito mengatakan setiap pelaku perjalanan harus benar-benar paham resiko dan patuhi aturan perjalanan selama pandemi covid-19.
"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (19/8/2021).
Dia menyebut penurunan harga tes swab PCR ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap tes covid-19.
"Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," jelasnya.
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Berita Terkait
-
Jadi Pelupa dan Cranky selama Pandemi Covid-19? Cara Ini Terbukti Membantu
-
Cara Cek Ketersediaan Vaksin Sinovac, AZ, Pfizer, dan yang Lain, Coba Sekarang!
-
India Siap Pakai Vaksin Covid-19 DNA, Ini Kelebihan dan Kelemahannya!
-
44.143 Kasus COVID-19 di Lampung, 3.225 Orang Meninggal Dunia
-
Datang ke Medan, Erick Thohir Diminta Obat Covid-19 Lebih Banyak oleh Bobby Nasution
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana