Suara.com - Jika diperhatikan, dalam tata bahasa Indonesia sering digunakan kata hubung atau yang disebut dengan konjungsi. Konjungsi ini ada berbagai jenis, termasuk konjungsi temporal. Apa itu konjungsi temporal?
Jenis-jenis konjungsi adalah konjungsi koordinatif, konjungsi subordinatif, konjungsi korelatif, konjungsi aditif, hingga konjungsi temporal. Khusus untuk konjungsi temporal, langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengutip penjelasan Sulis Setiawati dan Heppy Atma Pratiwi dalam jurnal Aspek Kohesi Konjungsi Dalam Wacana Opini Pada Majalah Tempo dan Implikasinya Terhadap Pembelajaran Bahasa Indonesia (2016), konjungsi temporal adalah hubungan atau pertalian waktu antara proposisi dengan proposisi yang lain menunjukkan terjadinya peristiwa dari tahap awal dan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Maka dapat diartikan bahwa konjungsi temporal adalah kata penghubung dalam bahasa Indonesia yang berkaitan dengan waktu.
Jenis-Jenis Konjungsi Temporal
Konjungsi Temporal dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Konjungsi temporal sederajat
Yulino Indra dalam jurnal yang berjudul Piranti Kohesi Pada Konjungsi: Kajian Kasus Tulisan Murid Sekolah Dasar di Bukittinggi (2017) menyebutkan bahwa konjungsi temporal sederajat ini penempatannya tidak boleh diletakkan di awal dan di ahir kalimat. Hal ini karena konjungsi temporal sederajat menghubungkan kalimat majemuk yang setara kedudukannya.
Baca Juga: Apa Itu Konjungsi Temporal? Pengertian dan Jenis, Pelajaran Bahasa Indonesia Banten
Sementara itu, Abdul Chaer dalam Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (2011) menyebutkan bahwa konjungsi ini digunakan untuk menghubungkan dua bagian kalimat dengan makna menyatakan bahwa perbuatan pada klausa yang satu terjadi atau berlangsung dalam waktu yang disebutkan oleh klausa kedua.
Contoh konjungsi temporal sederajat ini adalah "lalu", "kemudian", "setelahnya", dan "selanjutnya".
2. Konjungsi temporal tidak sederajat
Konjungsi temporal tidak sederajat adalah konjungsi yang menghubungkan kalimat majemuk dengan kedudukan bertingkat. Penempatan konjungsi temporal tidak sederajat di dalam suatu kalimat biasanya bersifat acak, bisa di awal, di akhir, maupun di tengah kalimat.
Contoh konjungsi temporal tidak sederajat ini adalah "semenjak", "selama", "tatkala", "sementara", "sejak", "sambil", "apabila", dan "hingga".
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu konjungsi temporal, hingga jenis-jenisnya. Hal ini penting dipahami, untuk meningkatkan kemampuan dalam menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan tepat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih