Suara.com - Jika diperhatikan, dalam tata bahasa Indonesia sering digunakan kata hubung atau yang disebut dengan konjungsi. Konjungsi ini ada berbagai jenis, termasuk konjungsi temporal. Apa itu konjungsi temporal?
Jenis-jenis konjungsi adalah konjungsi koordinatif, konjungsi subordinatif, konjungsi korelatif, konjungsi aditif, hingga konjungsi temporal. Khusus untuk konjungsi temporal, langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengutip penjelasan Sulis Setiawati dan Heppy Atma Pratiwi dalam jurnal Aspek Kohesi Konjungsi Dalam Wacana Opini Pada Majalah Tempo dan Implikasinya Terhadap Pembelajaran Bahasa Indonesia (2016), konjungsi temporal adalah hubungan atau pertalian waktu antara proposisi dengan proposisi yang lain menunjukkan terjadinya peristiwa dari tahap awal dan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Maka dapat diartikan bahwa konjungsi temporal adalah kata penghubung dalam bahasa Indonesia yang berkaitan dengan waktu.
Jenis-Jenis Konjungsi Temporal
Konjungsi Temporal dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Konjungsi temporal sederajat
Yulino Indra dalam jurnal yang berjudul Piranti Kohesi Pada Konjungsi: Kajian Kasus Tulisan Murid Sekolah Dasar di Bukittinggi (2017) menyebutkan bahwa konjungsi temporal sederajat ini penempatannya tidak boleh diletakkan di awal dan di ahir kalimat. Hal ini karena konjungsi temporal sederajat menghubungkan kalimat majemuk yang setara kedudukannya.
Baca Juga: Apa Itu Konjungsi Temporal? Pengertian dan Jenis, Pelajaran Bahasa Indonesia Banten
Sementara itu, Abdul Chaer dalam Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (2011) menyebutkan bahwa konjungsi ini digunakan untuk menghubungkan dua bagian kalimat dengan makna menyatakan bahwa perbuatan pada klausa yang satu terjadi atau berlangsung dalam waktu yang disebutkan oleh klausa kedua.
Contoh konjungsi temporal sederajat ini adalah "lalu", "kemudian", "setelahnya", dan "selanjutnya".
2. Konjungsi temporal tidak sederajat
Konjungsi temporal tidak sederajat adalah konjungsi yang menghubungkan kalimat majemuk dengan kedudukan bertingkat. Penempatan konjungsi temporal tidak sederajat di dalam suatu kalimat biasanya bersifat acak, bisa di awal, di akhir, maupun di tengah kalimat.
Contoh konjungsi temporal tidak sederajat ini adalah "semenjak", "selama", "tatkala", "sementara", "sejak", "sambil", "apabila", dan "hingga".
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu konjungsi temporal, hingga jenis-jenisnya. Hal ini penting dipahami, untuk meningkatkan kemampuan dalam menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan tepat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu