Suara.com - Jika diperhatikan, dalam tata bahasa Indonesia sering digunakan kata hubung atau yang disebut dengan konjungsi. Konjungsi ini ada berbagai jenis, termasuk konjungsi temporal. Apa itu konjungsi temporal?
Jenis-jenis konjungsi adalah konjungsi koordinatif, konjungsi subordinatif, konjungsi korelatif, konjungsi aditif, hingga konjungsi temporal. Khusus untuk konjungsi temporal, langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengutip penjelasan Sulis Setiawati dan Heppy Atma Pratiwi dalam jurnal Aspek Kohesi Konjungsi Dalam Wacana Opini Pada Majalah Tempo dan Implikasinya Terhadap Pembelajaran Bahasa Indonesia (2016), konjungsi temporal adalah hubungan atau pertalian waktu antara proposisi dengan proposisi yang lain menunjukkan terjadinya peristiwa dari tahap awal dan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Maka dapat diartikan bahwa konjungsi temporal adalah kata penghubung dalam bahasa Indonesia yang berkaitan dengan waktu.
Jenis-Jenis Konjungsi Temporal
Konjungsi Temporal dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Konjungsi temporal sederajat
Yulino Indra dalam jurnal yang berjudul Piranti Kohesi Pada Konjungsi: Kajian Kasus Tulisan Murid Sekolah Dasar di Bukittinggi (2017) menyebutkan bahwa konjungsi temporal sederajat ini penempatannya tidak boleh diletakkan di awal dan di ahir kalimat. Hal ini karena konjungsi temporal sederajat menghubungkan kalimat majemuk yang setara kedudukannya.
Baca Juga: Apa Itu Konjungsi Temporal? Pengertian dan Jenis, Pelajaran Bahasa Indonesia Banten
Sementara itu, Abdul Chaer dalam Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (2011) menyebutkan bahwa konjungsi ini digunakan untuk menghubungkan dua bagian kalimat dengan makna menyatakan bahwa perbuatan pada klausa yang satu terjadi atau berlangsung dalam waktu yang disebutkan oleh klausa kedua.
Contoh konjungsi temporal sederajat ini adalah "lalu", "kemudian", "setelahnya", dan "selanjutnya".
2. Konjungsi temporal tidak sederajat
Konjungsi temporal tidak sederajat adalah konjungsi yang menghubungkan kalimat majemuk dengan kedudukan bertingkat. Penempatan konjungsi temporal tidak sederajat di dalam suatu kalimat biasanya bersifat acak, bisa di awal, di akhir, maupun di tengah kalimat.
Contoh konjungsi temporal tidak sederajat ini adalah "semenjak", "selama", "tatkala", "sementara", "sejak", "sambil", "apabila", dan "hingga".
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu konjungsi temporal, hingga jenis-jenisnya. Hal ini penting dipahami, untuk meningkatkan kemampuan dalam menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan tepat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!