Suara.com - Eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Alasan hakim tidak memberikan vonis hakim karena Juliari sudah menderita dibully publik.
Pernyataan hakim dalam persidangan tersebut sontak menjadi sorotan publik.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan janji Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa yang lalu akan menyeret koruptor bansos dengan ancaman hukuman mati.
Dari pantauan Suara.com, Senin (23/8/2021), topik mengenai Juliari Batubara hingga Hakimnya masuk dalam daftar trending topic di Twitter.
Ada ribuan cuitan dengan topik tersebut memenuhi linimasa Twitter.
Banyak warganet tidak terima dengan vonis yang dianggap terlalu ringan untuk koruptor yang menilap uang bansos.
Tak sedikit pula warganet yang memberikan sindiran satir menanggapi pernyataan hakim di persidangan tersebut.
"Pak hakimnya berjiwa melow ya, gampang enggak tegaan," ujar seorang warganet.
"Hakimnya sangat bijaksana punya rasa kemanusiaannya luar biasa, peduli sesama, harusnya dibebaskan saja," sindir warganet.
Baca Juga: Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi
"Apakah benar dia mendertia? Lebih menderita mana dengan warga penerima bansos?" sahut warganet lain.
"Hakimnya seharusnya peka terhadap penderitaan mas juliari,jangan dihukum 12 tahun harusnya dihukum mati agar hilang penderitaan beliau," ungkap warganet lain.
"Woy, Juliari itu koruptor, bukan YouTuber. Kenapa bully netizen masuk dalam pertimbangan hakim?" timpal warganet lainnya.
"Besok kalau ada yang korupsi dipuji saja biar hukumannya nambah," sahut warganet.
Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.
Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.
Adapun hal yang meringankan hukuman Juliari adalah ia telah mengalami penderitaan usai dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim anggota, Yusuf Pranowo dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT