Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan.
"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dalam laporan Antara.
"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.
"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," kata Maqdir.
Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir.
Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.
Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir
"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," kata Maqdir.
Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.
Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim.
"Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari.
Berita Terkait
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja