Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan.
"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dalam laporan Antara.
"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.
"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," kata Maqdir.
Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir.
Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.
Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir
"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," kata Maqdir.
Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.
Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim.
"Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari.
Berita Terkait
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO