Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut vonis hakim 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Hal itu mengingat korupsi yang dilakukan Juliari terjadi dalam keadaan pandemi.
"Putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Bukhori saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Ketua DPP PKS tersebut mengatakan, vonis majelis hakim seharusnya bisa memberikan efek jera. Selain itu, seharusnya vonis juga bukan justru membuat hakim diejek.
Memang usai Juliari divonis majelis hakim mendapatkan sorotan dari masyarakat terutama di media sosial. Hal itu terjadi lantaran hakim dalam putusannya menilai hal yang meringankan hukuman Juliari adalah telah menjadi korban hinaan masyarakat.
"Seharusnya bisa berdampak efek jera dan pengadilan tidak menjadi bahan ejekan sekaligus menjaga marwah peradilan di negeri ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, bahwa adanya ketidakadilan dalam vonis Juliari tersebut justru semakin nyata terlihat. Terlebih jika dibandingkan dengan vonis hakim terhadap kasus korupsi lainnya.
Vonis 12 Tahun
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
Baca Juga: Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.
Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.
Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tutup Damis.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka
-
Resmi! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
-
Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup
-
Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha