Suara.com - Seorang tentara dipecat dari militer karena menolak vaksin. Ia diberhentikan secara tidak terhormat setelah bertugas nyaris selama dua dekade.
Menyadur Free Malaysia Today Selasa (24/08), Sersan Wan Ramly Wan Seman dari batalyon ke-24 Resimen Kerajaan Melayu yang berbasis di Kamp Rasah di Negeri Sembilan ini juga terancam kehilangan pensiun.
Perintah pemecatannya akan berlaku mulai Kamis dan dia mengatakan tanggal pemulangan normalnya adalah 21 Januari 2023. Ia seharusnya melapor untuk pelatihan pemukiman kembali Maret mendatang.
"Saya sangat kecewa setelah hampir 20 tahun mengabdi kepada negara tanpa catatan disipliner, saya diberhentikan dengan tidak hormat. Saya masih percaya memiliki hak untuk menolak vaksin karena pemerintah belum mewajibkannya,” katanya.
Dia mengatakan masalahnya dimulai pada awal Juli ketika dia menolak untuk divaksinasi setelah diperintahkan untuk melakukannya. Dia kemudian menjalani beberapa sesi dengan atasannya yang mencoba meyakinkannya.
"Salah satu sesinya dengan tujuh orang di antaranya, termasuk komandan, petugasnya, seorang dokter dan seorang ustadz. Saya berada di bawah tekanan yang luar biasa dan dimarahi oleh beberapa dari mereka."
"Pada 10 Juli, saya didakwa di bawah empat bagian dari Undang-Undang Angkatan Bersenjata 1972. Termasuk tidak mematuhi perintah untuk divaksinasi dan hanya mengatakan 'Saya jelas tidak setuju untuk divaksinasi',” katanya.
Dia mengatakan dia telah meminta untuk diadili di pengadilan militer di bawah undang-undang militer tetapi komandannya menolaknya mentah-mentah.
Presiden Asosiasi Patriot Nasional (Patriot) kelompok veteran Brigjen (Rtd) Mohamed Arshad Raji mengatakan diberitahu tentang kasus tersebut dan berusaha membantu.
Baca Juga: Viral Video Tentara Keroyok Warga di Buleleng, Ini Kronologi Versi Korem 163/Wira Satya
“Dia mungkin telah melanggar arahan tapi sebagai orang Malaysia, dia memiliki hak fundamentalnya terkait vaksin. Itu tidak wajib bagi orang Malaysia,” katanya.
Dia mengatakan cara terbaik ke depan adalah memberinya kursus pemukiman kembali awal di mana dia bisa menghabiskan waktu mempelajari perdagangan sebelum dia menyelesaikan layanannya.
Arshad mengatakan bahwa dia telah menangani banyak kasus disiplin selama dia bertugas, tetapi selalu menggunakan belas kasihnya dengan mempertimbangkan situasi keluarga dari personel yang terlibat.
"Sersan ini tidak melakukan kejahatan, kasusnya harus ditinjau ulang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri