Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah.
Ade Barkah dan Siti kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Ali menyebut kewenangan penahanan Siti dan Ade Barkah kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis hakim PN Tipikor Bandung.
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penanahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sendiri sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam kesepakatannya, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah fee sebesar 3-5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu. Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
Atas jasanya, kemudian Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Diadili di Pengadilan Tipikor
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia