Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah.
Ade Barkah dan Siti kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Ali menyebut kewenangan penahanan Siti dan Ade Barkah kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis hakim PN Tipikor Bandung.
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penanahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sendiri sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam kesepakatannya, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah fee sebesar 3-5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu. Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
Atas jasanya, kemudian Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Diadili di Pengadilan Tipikor
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan