Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah.
Penahanan maupun barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari KPK.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12\8\2021).
Ali menyebut, penahanan Siti dan Ade ditambah hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021.
Kekinian, Ade dan Siti akan kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang K4 Gedung Merah Putih.
Selama proses penahanan Ade dan Siti, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan nantinya tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sendiri sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam kesepakatannya, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah fee sebesar tiga sampai lima persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus ABS, Dedi Mulyadi: Saya hanya Seperlunya Saja
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.
Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Atas jasanya, kemudian Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan