Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah.
Penahanan maupun barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari KPK.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12\8\2021).
Ali menyebut, penahanan Siti dan Ade ditambah hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021.
Kekinian, Ade dan Siti akan kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang K4 Gedung Merah Putih.
Selama proses penahanan Ade dan Siti, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan nantinya tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sendiri sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam kesepakatannya, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah fee sebesar tiga sampai lima persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus ABS, Dedi Mulyadi: Saya hanya Seperlunya Saja
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.
Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Atas jasanya, kemudian Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian
-
Berapa Kilometer Jarak Tempuh Motor Listrik Murah? Cek Daftar Unit di Bawah Rp20 Juta Ini
-
Rekam Jejak Sudaryono: Mantan Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BGN Baru
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Beraksi di RS Buah Hati Pamulang, Tiga Pembobol ATM Ambruk Ditembak Polisi
-
Arab Saudi Akan Melawan Jika Infrastruktur Energinya Diserang Rudal Milisi Pro Iran
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
Bocoran Vivo S2 5G Ungkap Baterai Raksasa 7.050mAh dan Durabilitas Ekstrem IP69