Suara.com - Ketua Umum Megawati Soekarnoputri melalui surat berisi instruksi melarang jajaran kader berbicara terkait calon presiden dan wakil presiden 2024.
Terkait itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan keluarnya instruksi itu lantaran PDI Perjuangan menilai pencapresan bukan hanya menjadi persoalan dan keputusan partai. Melainkan harus muncul dari kehendak rakyat.
"Ini instuksinya terkait dengan capres dan cawapres karena untuk menjadi pemimpin di republik ini betul-betul muncul sebagai kehendak rakyat. Ada campur tangan dari Tuhan yang Maha Kuasa dan mekanisme partai," kata Hasto usai pertemuan dengan Sekjen Partai Gerindra di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Adanya instruksi agar kader tidak membicarakan persoalan capres dan cawapres itu juga tidak terlepas dari andil Megawati.
Hasto mengatakan bahwa mengenai pencapresan sepenuhnya merupakan keputudan Megawati sebagaimana diamanatkan di dalam kongres partai.
"Dari PDI Perjuangan kongres sudah mengamanatkan kepada ibu ketum untuk memutuskan siapa capres dan wapres yang akan datang dan kehendak rakyat itu sebagai panduan yang terbaik," ujar Hasto.
Selain itu permasalahan pandemi yang saat ini melanda Indonesia juga sedang menajdi fokus utama PDI Perjuangan. Sehingga untuk sekarang persoalan pencapresan tidak menjadi pembahasan di partai.
PDIP Minta Kader Tak Bicara Pilpres 2024
Beredar di kalangan awak media adanya surat instruksi atau arahan PDIP terhadap seluruh elemen kadernya dari mulai DPP hingga kepala daerah untuk tidak memberikan tanggapan soal calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Pertemuan Elite PDIP-Gerindra Hari Ini, Kenangan 2009 dan Jamuan Sayur Lodeh Tujuh Rupa
Atas arahan itu kader diminta untuk lebih fokus pada skala penanganan pandemi Covid-19.
Dilihat oleh Suara.com surat arahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. Surat dikeluarkan pada 11 Agustus 2021 dengan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021.
Dalam surat instruksi tersebut merupakan penegasan komunikasi politik. Isi surat tersebut antara lain mengingatkan kembali soal komunikasi politik sesuai surat yang sudah keluarkan sebelumnya.
Di mana untuk tiga pilar partai sebagaimana Pasal 5 huruf F ADRT PDIP yang berisi bahwa ketua umum partai bertugas, berkewenangan, bertanggungjawab serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan capres dan cawapres.
"Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin untuk tidak memberikan tanggapan calon presiden dan calon wakil presiden, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin Partai," tulis dalam surat seperti dilihat Suara.com, Kamis (12/8/2021).
Surat instruksi menegaskan, agar seluruh kader PDIP fokus saja pada skala membantu rakyat menangani Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Ngobrol Empat Mata dengan Elite Gerindra, PDIP: Kami Bahas Pemilu 2024
-
Ambil Kebijakan Partai soal Amandemen, Megawati Tegaskan PDIP Slowing Down
-
Pertemuan Elite PDIP-Gerindra Hari Ini, Kenangan 2009 dan Jamuan Sayur Lodeh Tujuh Rupa
-
Bertemu Gerindra, PDIP Nostalgia Koalisi Mega-Prabowo di Pilpres 2009
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik