Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif melaporkan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata ke dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut atas dugaan pelanggaran etik.
Mereka yang melaporkan, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan mengatakan, laporan dibuat ke Dewas KPK, lantaran Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terkait pengumuman hasil TWK untuk peralihan pegawai KPKmenjadi PNS.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (24\8\2021).
Hotman mengemukakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Alex yakni saat menyampaikan bahwa 51 orang yang kembali lagi dari asesor, 'sudah merah' dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Hotman
Lebih lanjut dia mengemukakan, 51 orang tersebut dengan mudah teridentifikasi tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai lainnya dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.
"Perbuatan ini, kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK," ujar Hotman
Masih menurut Hotman, Alex sudah melanggar nilai dasar keadilan, terkait Pasal 6 Ayat 2 huruf (d):
Baca Juga: Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.
Pasal 8 ayat (2):
“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
"Terakhir Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra