Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif melaporkan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata ke dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut atas dugaan pelanggaran etik.
Mereka yang melaporkan, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan mengatakan, laporan dibuat ke Dewas KPK, lantaran Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terkait pengumuman hasil TWK untuk peralihan pegawai KPKmenjadi PNS.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (24\8\2021).
Hotman mengemukakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Alex yakni saat menyampaikan bahwa 51 orang yang kembali lagi dari asesor, 'sudah merah' dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Hotman
Lebih lanjut dia mengemukakan, 51 orang tersebut dengan mudah teridentifikasi tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai lainnya dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.
"Perbuatan ini, kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK," ujar Hotman
Masih menurut Hotman, Alex sudah melanggar nilai dasar keadilan, terkait Pasal 6 Ayat 2 huruf (d):
Baca Juga: Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.
Pasal 8 ayat (2):
“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
"Terakhir Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan