Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Alexander sebelumnya dilaporkan pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas KPK.
"Kalau nantinya misalnya terbukti, Pak Alex melakukan pelanggaran berat. Ya, paling kan resikonya dipecat. Apa susahnya, kan gitu. Santai saja, semua ada mekanismenya ada prosedurnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Alex mengaku tengah menunggu panggilan Dewas KPK untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap 51 pegawai KPK ketika Alex melakukan konferensi pers mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ya, sudah saya tinggal tunggu saja panggilan dari dewas untuk dilakukan klarifikasi. Kan seperti itu," ucap Alex.
Alex beranggapan pernyataannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu adalah hasil dalam rapat koordinasi. Sehingga, ia hanya sebagai pihak yang menyampaikan melalui konferensi pers.
"Saya sampaikan itu kan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi. Yang membuat merah, kuning, hijau siapa. Bukan saya kok, (tapi) asesor. Saya hanya tinggal menyampaikan," kata Alex.
"Tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers dianggap itu pencemaran nama baik, ya sudah saya nggak ambil pusing. Nggak begitu terbebani dengan laporan itu," imbuhnya
Laporkan Alex ke Dewas
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan mengatakan laporan dibuat ke Dewas KPK, lantaran Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terkait pengumuman hasil TWK untuk peralihan pegawai KPK menjadi PNS.
Baca Juga: Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (24\8\2021).
Hotman mengemukakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Alex yakni saat menyampaikan bahwa 51 orang yang kembali lagi dari asesor, 'sudah merah' dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Hotman.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor Jadi Penyuluh AntiKorupsi, Pukat UGM: Rencana Konyol
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas
-
Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas