Suara.com - Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait pelabelan warna merah terhadap 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsan (TWK). Alexander Marwata dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap 51 pegawai yang mendapatkan penilaian merah dalam TWK dan tidak bisa dibina lagi.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan pencemaran nama baik itu terjadi ketika Marwata mengumumukan hasil TWK KPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu.
Adapun pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN di antaranya adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnono, Sujanarko, Aulia Postiera, Rasamala Aritonang dan Rizka Anungnata.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman, Selasa (24/8/2021).
Marwata, kata Hotman menyampaikan bahwa yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Pernyataan “warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan” yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ujar Hotman.
Dimana, kata Hotman, Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.
"Perbuatan ini, kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK," ujar Hotman
Menurut Hotman, Alex sudah melanggar Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga: Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
"Terakhir Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri," imbuhnya
Berita Terkait
-
Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
-
Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara
-
Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM
-
Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden, Terus Ngapain yang di Bawah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK