Suara.com - Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait pelabelan warna merah terhadap 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsan (TWK). Alexander Marwata dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap 51 pegawai yang mendapatkan penilaian merah dalam TWK dan tidak bisa dibina lagi.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan pencemaran nama baik itu terjadi ketika Marwata mengumumukan hasil TWK KPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu.
Adapun pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN di antaranya adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnono, Sujanarko, Aulia Postiera, Rasamala Aritonang dan Rizka Anungnata.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman, Selasa (24/8/2021).
Marwata, kata Hotman menyampaikan bahwa yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Pernyataan “warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan” yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ujar Hotman.
Dimana, kata Hotman, Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.
"Perbuatan ini, kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK," ujar Hotman
Menurut Hotman, Alex sudah melanggar Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga: Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
"Terakhir Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri," imbuhnya
Berita Terkait
-
Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
-
Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara
-
Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM
-
Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden, Terus Ngapain yang di Bawah
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!