Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.
Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut?
Dasar hukum kebijakan sekolah tatap muka
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3. Inmendagri tersebut dibuat dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar pelaksanaan PPKM level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan penilaian serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Berdasarkan kebijakan tersebut, sekolah tatap muka dapat diberlakukan untuk wilayah yang masuk dalam status PPKM level 3.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, aturan sekolah tatap muka ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur tersebut yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu.
Kepgub DKI Jakarta ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Nasib Sekolah Tatap Muka usai PPKM Pekanbaru Diperpanjang, Ini Kata Firdaus
Aturan sekolah tatap muka
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Sementara itu pada pendidikan anak berkebutuhan khusus mulai SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah