Suara.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisal Y alias Neneng menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangga majikannya, WD (65) di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (23/8/2021) lalu.
Adapun penyebab insiden itu terjadi lantaran DW merasa tidak senang karena air bekas mengepel yang di buang korban mengenai rumahnya. Tak hanya itu, amarah pelaku juga memuncak oleh tingkah laku anaknya sendiri yang mengompori sehingga penganiayaan itu terjadi.
"Disayangkan anaknya ikut campur, kayak manas-manasin. Jadi si anak bukannya meredam malah manas-manasin," kata Ketua RT 03, Muhammad Sain (78) saat dijumpai di Jalan Alwashliyah No 37 RT. 03 RW. 04, Jati, Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur, hari ini.
Alhasil, penganiyaan yang dilakukan oleh WD kepada korban terjadi. Oleh WD, korban sempat dilempar menggunakan sebuah benda hingga dikejar oleh pelaku.
Kasus ini telah berakhir secara damai. Pelaku dan korban pun telah sama-sama mengikuti proses mediasi yang berlangaung di Pos RW 04 dan sama-sama telah menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, pihak kedua yakni WD sepakat untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, WD disebut tidak akan menggangu korban di kemudian hari.
Tak hanya itu, WD juga diminta untuk memberikan pengertian maupun nasihat kepada sang anak untuk tidak menggangu korban di kemudian hari.
Kronologi
Sain mengatakan, insiden ini terjadi karena WD merasa tidak senang kepada korban. Alasannya, air bekas mengepel lantai yang dibuang korban diklaim mengenai rumah pelaku.
Baca Juga: Berakhir Damai, Ini Proses Mediasi Soal Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung
Sain mengatakan, kejadian itu terjadi ketika Magrib turun di kawasan Pulogadung. Seketika, ketika korban keluar dari rumah majikannya, pelaku langsung melakukan lemparan sebuah benda dan langsung mengejarnya.
"Kejadian habis Magrib, begitu dia keluar, dia ditimpukin sama pelaku. Lari dia ke rumah sebelah, dan di kejar. Saat itu juga sepi," kata sain.
Sain menyebut, WD merasa tidak senang lantaran air yang diklaim mengenai rumahnya berbau karbol -- campuran untuk mengepel lantai. Namun, pada kenyataannya, air yang dibuang oleh korban langsung mengarah ke selokan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Si pelaku ini tidak senang karena mungkin bau karbol kan airnya bekas ngepel. Tapi tidak mungkin, itu air dari tempat rendah. Dia (pelaku) bilang air di siram ke rumahnya, tapi tidak mungkin," jelas Sain.
Di lokasi, pelaku WD sempat terlihat ketika wartawan baru saja pulang dari rumah Sain. Hanya saja, yang bersangkutan enggan berbicara dan memilih berlalu.
Selain itu, di rumah majikan tempat korban bekerja, tampak tidak ada kegiatan -- jika dipantau dari depan pagar. Dalam hal ini, korban Neneng juga belum bisa ditemui pascainsiden itu terjadi.
Berdamai
Kata Sain, proses mediasi berlangsung sejak Selasa (24/8/2021) hingga Rabu (25/8/2021) kemarin.
Sain menjelaskan, proses mediasi pertama berlangsung di pos RW.04. Di lokasi tersebut, kedua belah pihak sudah sepakat mau berdamai guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Pertama di pos RW, sudah selesai di pos RW, intinya mau damai, sudah bikin surat pernyataan," kata Sain.
Namun, saudara dari korban yang turut datang merasa tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh WD. Alhasil, pihak RT dan RW menyilahkan saudara korban untuk melapor ke Mapolsek Pulogadung.
"Tapi saudara korban datang, tidak senang karena korban di giniin. Kalau tidak senang kata RW silahkan lapor, saya juga bilang demikian. Ujung-ujungnya, yaelah damai juga," jelas Sain.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Heru. Dia membenarkan jika korban dan pelaku datang ke Mapolsek Pulogadung pada Rabu (25/8/2021).
"Jadi kemarin korban dan anggota Polsek, kemudian minta untuk dimediasi dan sudah kami mediasi dengan anggota kami," kata Heru ketika dikonfirmasi.
Atas hal tersebut, Heru menegaskan jika kasus ini sudah berakhir secara damai. Antara pelaku dan korban juga telah sama-sama menandatangani surat pernyataan.
"Jadi sudah clear. Sudah damai, sudah dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk saling memaafkan. Kedua belah pihak juga sama-sama tidak akan melakukan penuntutan secara pidana dan perdata.
Berita Terkait
-
Berakhir Damai, Ini Proses Mediasi Soal Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung
-
PAN Gabung ke Koalisi Jokowi - Ma'ruf, PKS: Makin Besar Kekuasaan Makin Besar Penyimpangan
-
Gara-gara Air Bekas Ngepel, Begini Cerita PRT di Rawamangun Dianiaya Tetangga Majikan
-
Kasus Penganiayaan Habib Bahar ke Ryan Jombang Berujung Damai
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara