Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan hak interpelasi yang diajukan 33 anggota dewan dari fraksi PDIP dan PSI terhadap dirinya. Interpelasi diajukan kedua fraksi tersebut terkait langkah Pemprov DKI yang tetap bakal menyelenggarakan Formula E pada 2022.
“Itu adalah hak dewan dan diproses di dewan jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Anies menyerahkan proses pengusulan hak interpelasi ke internal DPRD Jakarta.
"Sehingga biarkan itu proses berjalan di internal dEwan, karena itu bukan menyangkut kami. Ini adalah usulan di dalam dewan yang nanti akan diproses secara internal oleh dewan,” jelasnya.
Mantan Mendikbud itu memastikan pihaknya bakal terus bekerja untuk melayani warga Jakarta. Terkait usulan interpelasi tidak akan menjadi perhatiannnya.
“Kami akan jalan terus. Kami fokus, bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi. Yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik," katanya.
"Kondisi pandemi tertangani dan kemudian kita bisa maju menjadi kota yang lebih tangguh. Ini persoalan (interpelasi) yang tidak menyita perhatian kami sama sekali, justru malah kita lebih fokus,” Anies menambahkan.
Puluhan Dewan
Sebelumnya sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari 25 anggota fraksi PDIP dan 8 anggota fraksi PSI resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Anies.
Baca Juga: Soal Hak Interpelasi dari DPRD Terkait Formula E, Wagub DKI Bilang Begini
Salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIP, Rasyidi yang turut membubuhkan tandatangan mengatakan hak interpelasi mereka ajukan untuk membatalkan penyelenggaraan Formula E yang direncanakan digelar pada Juni 2021.
"Kami kira iya (membatalkan penyelenggaraan Formula E) karena arahnya demikian. Jadi arahnya demikian (membatalkan)," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2021).
Menurut mereka, penyelenggaraan Formula E tidak bisa dilaksanakan, karena berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hal itu tak memberikan keuntungan.
Berita Terkait
-
Soal Hak Interpelasi dari DPRD Terkait Formula E, Wagub DKI Bilang Begini
-
CEK FAKTA: Benarkah Hubungan Jokowi-Megawati Retak hingga PDIP Tarik Semua Kader Menteri?
-
PDIP-PSI Kompak Interpelasi Anies soal Formula E, Begini Reaksi Wagub DKI
-
Disambut Meriah Warga saat Jumatan di Masjid At-Tabayyun, Anies Dikasih Sarung
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?