Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka pada Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB. Penting diketahui, kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 juga akan berlaku.
Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 18 telah ditutup dan banyak pendaftar yang tidak lolos. Untuk mengantisipasinya kali ini, Anda perlu mempertimbangkan kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 yang dirangkum Suara.com berikut.
Pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini telah disampaikan oleh Head of Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Bagi kalian yang ingin mendaftar, bisa langsung login pada laman www.prakerja.go.id. Mengenai kuota yang dibuka, jumlahnya tidak berbeda seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 orang.
Berikut ini sejumlah golongan atau kriteria orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 ini, yaitu:
- Pendaftar sudah pernah lolos Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
- Pendaftar Kartu Prakerja masih aktif sekolah ataupun kuliah
- Pendaftar Kartu Prakerja sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, atau perangkat desa.
Kemudian dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id, dijelaskan pula bahwa satu KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja ini.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebenarnya, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. Kalian bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 jika kalian adalah:
Baca Juga: Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan BukaLapak
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Pasalnya, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Penyandang disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
Namun, prioritas utama tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nah itulah syarat orang yang berhak menerima Kartu Prakerja. Jadi jelas, jika kondisi kalian masuk kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, sebaiknya tidak perlu mendaftar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi