Suara.com - Pendakwah kontroversial, Ustaz Yahya Waloni ternyata sama sekali tak pernah melaporkan kepada Ketua Rukun Warga atau RW soal izin tinggal selama menetap di Perumahan Cibubur Cluster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yahya Waloni diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus penodaan agama dan ujaran kebencian setelah ditangkap Bareskrim Polri, kemarin.
Fakta itu ditemukan ketika Suara.com coba menyambangi kediaman Yahya Waloni untuk mengonfirmasi pihak keluarga terkait dengan proses hukum yang dijalani kekinian. Namun pihak keluarga tak berhasil ditemui, hanya Ketua RW dan seorang sekuriti Cluster yang dapat memberikan keterangan.
Ketua RW yang enggan disebutkan namanya tersebut mengakui memang Yahya Waloni tinggal di wilayahnya. Hanya saja ia tak mengetahui persis saat kejadian penangkapan Yahya.
Sementara itu, sang Ketua RW tersebut mengatakan, semenjak tinggal di lingkungannya Yahya Waloni disebut tak pernah lapor untuk menyampaikan izin tinggal.
"Dia tinggal di Cluster Dragon itu soalnya tidak pernah lapor izin tinggal ke saya," kata sang Ketua RW yang ditemui Suara.com, Jumat (27/8/2021) petang.
Lebih lanjut, Yahya Waloni tak dikenal secara personal. Menurutnya, di Cluster tempat tinggal Yahya Waloni saat ditangkap memang tidak mempunyai ketua Rukun Tetangga (RT). Ketua RT yang bertanggungjawab hanya ada di Cluster sebelahnya.
"Enggak begitu ini sih... soalnya di Cluster Dragon memang enggak ada ketua RT-nya jadi RT-nya ikut sama Cluster sini (Phoenix)," tuturnya.
Resmi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor kemarin.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Ustaz Yahya Waloni
Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis
-
Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran