Suara.com - Sandi E. Situngkir, kuasa hukum Youtuber Muhammad Kece memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sandi menyebut Kece hanya menyampaikan pengetahuannya tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.
“Pak Kace membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain,” kata Sandi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya bisa saja kliennya khatam dengan agama yang sebelumnya dianut.
“Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yg mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kace khatam tentang agama Islam,” ujarnya.
“Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, Youtube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang Evanggelis Kristen Pak Kace, mungkin saja ego terhadap Iman Kristen,” sambung Sandi menjelaskan.
Karenanya dia menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.
“Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Namun kata dia, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.
“Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum Polisi melakukan tindakan Pro Justitia. Jadi ini bukan Pro Justitia tapi Pre Justitia, masih prematur,” jelasnya.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!
Jadi Tersangka
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan