Suara.com - Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3. Di Jakarta, sekolah tatap muka akan dilaksanakan mulai Senin, 30 Agustus 2021. Tentu, aturan sekolah tatap muka di Jakarta sangat jelas, dan hendaknya jadi perhatian semua pihak.
Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta
Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
- Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
- Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.
Metode Pembelajaran
Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.
Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
Koordinasi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Bagi Anak Sekolah Menengah, Sekolah Daring Malah Punya Keuntungan Tersendiri
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
Kesiapan Pembukaan Sekolah
Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.
- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
- Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
- Wajib menjaga kebersihan pribadi.
- Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
- Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.
Demikian agar aturan sekolah tatap muka di Jakarta ini bisa jadi perhatian, dan semoga semua segera kembali berjalan lancar.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional