Suara.com - Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3. Di Jakarta, sekolah tatap muka akan dilaksanakan mulai Senin, 30 Agustus 2021. Tentu, aturan sekolah tatap muka di Jakarta sangat jelas, dan hendaknya jadi perhatian semua pihak.
Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta
Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
- Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
- Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.
Metode Pembelajaran
Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.
Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
Koordinasi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Bagi Anak Sekolah Menengah, Sekolah Daring Malah Punya Keuntungan Tersendiri
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
Kesiapan Pembukaan Sekolah
Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.
- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
- Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
- Wajib menjaga kebersihan pribadi.
- Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
- Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.
Demikian agar aturan sekolah tatap muka di Jakarta ini bisa jadi perhatian, dan semoga semua segera kembali berjalan lancar.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Video Alumni 'Protes' ke Prabowo Gara-Gara Sekolahnya Baru Bagus Setelah Lulus Viral di Medsos
-
Datang dengan Perasaan Sedih, Jan Olde Riekerink Bangga Dewa United Tahan Persija di JIS
-
H-5 Lebaran, 10 Ribu Orang Sudah Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kampung Rambutan
-
Gagal Kalahkan Dewa United di Kandang, Rumput JIS Jadi Sasaran Pelatih Persija
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Israel Tuding Pelaku Penyerangan Sinagoga Michigan Adik Komandan Hizbullah
-
Siap Perang Terbuka! Iran Akhirnya Akui China dan Rusia Bantu Lawan AS-Israel
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Keras! Paus Leo XIV Singgung Serangan AS yang Tewaskan Ratusan Anak Iran: Hentikan Perang
-
Kisah Nenek Aca di Kampung Rambutan, Nabung dari Jualan Nasi Uduk Demi Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran 2026, BKKBN Siapkan Posko Konsultasi Keluarga di 31 Provinsi