Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan berkedok pengajuan kartu kredit BRI dengan identitas fiktif. Pelaku berinisial I alias ICN ini meraup keuntungan hingga Rp 360 juta dari aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan I ditangkap di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021 lalu.
"Dari 15 kartu kredit dia sudah dapet Rp 360 juta lebih," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Berdasar hasil penyidikan sementara, I mengaku telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 2017 lalu. Aksi kejahatan ini dia lakukan seorang diri.
"Pelaku seorang diri, dia sudah melakukan sejak 2017 lalu korbannya adalah bank nasional (BRI)," ungkap Yusri.
Dalam melakukan aksi kejahatannya ini, I menggunakan nomor indentitas kependudukan (NIK) dari sebuah aplikasi. Dia memilih secara random untuk kemudian dibuat KTP palsu. Setelah jadi, pelaku menggunakan identitas KTP palsu itu sebagai syarat pengajuan kartu kredit di BRI.
"Dia buat KTP palsu, NIK ada, foto berbeda, alamat beda. Dari situlah dia mengajukan kartu kredit di bank," jelas Yusri.
Atas perbuatannya I telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Porsi Kredit Mencapai 80,6%, BRI Jadi Market Leader Segmen UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan