Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan berkedok pengajuan kartu kredit BRI dengan identitas fiktif. Pelaku berinisial I alias ICN ini meraup keuntungan hingga Rp 360 juta dari aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan I ditangkap di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021 lalu.
"Dari 15 kartu kredit dia sudah dapet Rp 360 juta lebih," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Berdasar hasil penyidikan sementara, I mengaku telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 2017 lalu. Aksi kejahatan ini dia lakukan seorang diri.
"Pelaku seorang diri, dia sudah melakukan sejak 2017 lalu korbannya adalah bank nasional (BRI)," ungkap Yusri.
Dalam melakukan aksi kejahatannya ini, I menggunakan nomor indentitas kependudukan (NIK) dari sebuah aplikasi. Dia memilih secara random untuk kemudian dibuat KTP palsu. Setelah jadi, pelaku menggunakan identitas KTP palsu itu sebagai syarat pengajuan kartu kredit di BRI.
"Dia buat KTP palsu, NIK ada, foto berbeda, alamat beda. Dari situlah dia mengajukan kartu kredit di bank," jelas Yusri.
Atas perbuatannya I telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Porsi Kredit Mencapai 80,6%, BRI Jadi Market Leader Segmen UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps